Pemerintah Kaji Uji Coba Pelonggaran PSBB, Diawali dari Sektor Transportasi

- Minggu, 17 Mei 2020 | 10:30 WIB
Ilustrasi Bandara International Soekarno Hatta. (INDOZONE/Sigit Nugroho)
Ilustrasi Bandara International Soekarno Hatta. (INDOZONE/Sigit Nugroho)

Pemerintah mulai mempertimbangkan pemberlakuan pengurangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diawali dari sektor transportasi, khususnya pada jalur penerbangan.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Muhadjir menekankan bahwa pengurangan pembatasan sosial tidak dapat diartikan sebagai sebuah pelonggaran, serta aturan protokol kesehatan harus tetap dijalankan, bahkan diperketat.

"Pengurangan pembatasan di bidang perjalanan, salah satu aspek yang diujicobakan. Ini jadi taruhan apakah nanti kita akan lakukan untuk di sektor-sektor yang lain," ujar Muhadjir dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Indozone, Minggu (17/5/2020).

Ia menilai, pengurangan pembatasan sosial terutama yang dilakukan di Bandara International Soekarno Hatta hingga hari ini sudah cukup baik. Namun, ada beberapa aturan yang masih harus diperketat serta dilakukan sejumlah perbaikan.

Muhadjir mencontohkan soal ketersediaan jumlah petugas KKP yang tidak hanya memastikan kesehatan para calon penumpang, tetapi juga seluruh kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan untuk dapat melakukan perjalanan lintas wilayah melalui jalur udara.

"Hal-hal seperti ini yang harus kita evaluasi sebelum kita membuka lagi pembatasan sosial pada sektor-sektor yang lain. Protokolnya harus dipersiapkan sungguh-sungguh dan dihitung segala konsekuensinya sehingga tidak terjadi kasus seperti hari pertama dibukanya perjalanan di bandara," paparnya

Ia pun menekankan bahwa skenario pengurangan pembatasan sosial yang disiapkan untuk mengantisipasi kembalinya kehidupan normal seperti sebelum terjadi Covid-19, juga harus disertai dengan pengawasan ketat, terutama dengan melibatkan TNI/Polri.

"Satu yang menurut saya harus diperhatikan yaitu penegakan aturan. Biarpun aturan protokolnya kita bikin bagus, tapi kalau di lapangan ngga ada yang tanggung jawab atau mendapatkan mandat sebagai penegak aturan itu juga tidak akan berjalan dengan baik," tutup Muhadjir.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X