Pemerintah Longgarkan Transportasi, DPR: Bikin Bingung Masyarakat!

- Minggu, 17 Mei 2020 | 09:57 WIB
Calon penumpang menunggu bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Rabu (22/4/2020). (INDOZONE/Febio Hernanto)
Calon penumpang menunggu bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Rabu (22/4/2020). (INDOZONE/Febio Hernanto)

Pemerintah telah melonggarkan transportasi umum, baik darat, laut dan juga udara. Namun, tak lama kebijakan itu dijalankan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan larangan terkait warga yang ingin pergi ke luar kota.

Aturan yang dikeluarkan Anies tersebut pun tertuang dalam Pergub Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Lantas bagaimana tanggapan DPR mengenai kebijakan yang dikeluarkan antara dari pemerintah pusat, dan daerah ini?

Menurut anggota Komisi V DPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz hal tersebut menandakan bahwa pemerintah pusat maupun daerah tidak seirama, dan ada ego sektoral yang sulit ditangkal dari masing-masing pihak.

"Selain tujuan tidak akan terwujud, kepercayaan publik pun akan memudar," ucap Neng Eem kepada Indozone, Minggu (17/5/2020).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menilai kebijakan antara pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta mempertontonkan ego di depan publik, dan akan membingungkan masyarakat.

"Ini buruk, rakyat yang patuh menjadi bingung lama-lama akan bergerak sesuai dengan keinginannya yang disesuaikan kebenaran subjektif masing-masing. Pemerintah tidak memberikan contoh yang baik terhadap publik," terangnya.

Pemerintah pusat sebelumnya mengklaim kalau masyarakat yang boleh berpergian jauh hanya dengan syarat yang dikecualikan, yakni bekerja untuk membantu pelayanan Covid-19, pada 11 sektor industri, dan terdapat keluarga yang sakit parah.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X