Untuk memutus rantai penyebaran virus corona, pemerintah telah melarang warga untuk melakukan mudik. Aturan ini tertuang dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.
Dalam Permenhub yang mulai diberlakukan pada hari ini (24/4/2020), seluruh penerbangan dalam dan luar negeri dihentikan sementara.
Dengan kata lain, pesawat komersial dilarang untuk mengangkut penumpang keluar atau masuk ke wilayah yang memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Aturan ini tertuang dalam Pasal 19 Permenhub, yang berbunyi:
"Larangan sementara penggunaan trasnportasi udara sebagaiman dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf d merupakan larangn kepada setiap warga negara melakukan perjalanan di dalam negeri melalui bandar udara dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai pembatasan sosial berskala besar dan/atau zona merah penyebaran corona virus diseasse 2019 (covid-19) baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi,"
Kendati demikian, aturan ini tampaknya belum dipatuhi oleh semua maskapai untuk menghentikan operasionalnya. Pada Jumat (24/4/2020) pagi, berdasarkan data dari Flight Radar 24, yaitu website yang memperlihatkan informasi penerbangan pesawat, masih ada sejumlah maskapai yang mengudara di Indonesia.
Maskapai pesawat yang masih mengudara itu terdiri dari Garuda Indonesia, Batik Air dan Lion Air. Maskapai penerbangan Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA564, melakukan penerbangan dari Bandara Soekarno Hatta pada 08.33 WIB ke Balikpapan, Kaltim yang diperkirakan akan mendarat pada pukul 12.10 WIB.
Sementara itu, maskapai penerbangan Batik Air dengan nomor penerbangan ID6896, juga melakukan penerbangan dari Bandara Soekarno Hatta pada 08.14 WIB dan dijadwalkan akan tiba di Banda Aceh pada 10.31 WIB.
Maskapai terakhir yang juga melakukan penerbangan ialah Citilink. Pesawat dengan nomor penerbangan QG301, terbang dari Manado pukul 07.27 Wib ke Bandara Soekarno Hatta, yang diperkirakan akan mendarat pada pukul 09.18 WIB.
Terkait dengan ini, Jubir Kemenhub, Adita Irawati mengatakan bahwa maskapai penerbangan masih diberi waktu untuk penyesuaian.
Meskipun dilarang mengudara, ada sejumlah pengecualian yang diberlakukan dari kebijakan larangan ini, yaitu:
- Pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tama/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional.
- Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) pemulangan WNI maupun WNA.
- Operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat.
- Operasional angkutan kargo (kargo penting dan esensial)
- Operasional lainnya dengan seijin dari Menteri Perhubungan dalam rangka mendukung percepatan penanganan wabah virus corona.