Bantah Soal Pelarangan 42 Lagu, KPI Hanya Minta Versi Radio Edited

- Kamis, 1 Juli 2021 | 07:57 WIB
Ilustrasi orang mendengarkan musik di radio. (Freepik).
Ilustrasi orang mendengarkan musik di radio. (Freepik).

Kabar pelarangan terhadap 42 lagu untuk diputar radio di bawah jam 10 malam dibantah oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Pihak KPI hanya memberikan surat pemberitahuan dan merekomendasikan tentang lagu-lagu yang seharusnya memiliki versi 'radio edited.'

Seperti dalam surat edaran yang dikutip dari situs resmi KPI, pihaknya memang telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) tentang daftar lagu yang memiliki muatan lirik yang berpotensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS). Namun tidak ada pelarangan dalam surat tersebut.

Ha itu juga disampaikan oleh salah satu komisioner KPI Nuning Rodiyah kepada Indozone melalui pesan singkat.

"Yang ada adalah merekomendasikan kepada radio untuk menayangkan atau memutar lagu dalam versi "radio edited" yang apabila lagu tersebut mengandung muatan sex, cabul dan kata-kata kasar dalam lirik lagunya," ujar Nuning kepada Indozone, Rabu (30/6/2021).

Baca Juga: Lee Soo Man Ungkap Akan Membuat Film ala Hollywood Berdasarkan Lagu Aespa

Surat pemberitahuan KPI tersebut masih membuka ruang dialog dengan PRSSNI dan juga pihak lain untuk memberi masukan terkait muatan dari lirik-lirik lagu dimaksud. Adapaun 42 lagu tersebut hanya beberapa contoh lagu yang diperlukan versi radio edited, kata Nuning.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Standar Program siaran menyebutkan bahwa program siaran dilarang berisi lagu dan/atau video klip yang menampilkan judul dan/atau lirik bermuatan seks, cabul, dan/atau mengesankan aktivitas seks," jelasnya.

"Serta program siaran yang menampilkan musik dilarang bermuatan adegan  dan/atau lirik yang dapat dipandang menjadikan perempuan sebagai objek seks," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X