Buron 10 Tahun, Hendra Subrata Ditangkap Ketika Perpanjang Paspor di KBRI Singapura

- Sabtu, 26 Juni 2021 | 23:11 WIB
Petugas Atase Imigrasi KBRI Singapura berhasil menangkap Hendra Subrata alias Endang Rifai buronan Kejaksaan Agung saat mengajukan permohonan penggantian paspor. (photo/ANTARA/Istimewa)
Petugas Atase Imigrasi KBRI Singapura berhasil menangkap Hendra Subrata alias Endang Rifai buronan Kejaksaan Agung saat mengajukan permohonan penggantian paspor. (photo/ANTARA/Istimewa)

Setelah 10 tahun menghilang sejak divonis empat tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus percobaan pembunuhan, terpidana Hendra Subrata yang kini berusia 81 tahun tiba di Jakarta, Sabtu (26/6) malam.

Petugas KBRI Singapura berhasil menangkap Hendra Subrata yang telah berganti nama menjadi Endang Rifai buronan Kejaksaan Agung saat mengajukan permohonan penggantian paspor.

"Endang Rifai mengajukan penggantian paspor dengan melampirkan persyaratan berupa KTP, izin tinggal long term bisit pass yang berlaku hingga 2 April 2021," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Arya Pradhana Anggakara, Sabtu malam dikkutip dari ANTARA.

Tak hanya itu saja, hendra juga mengganti agamanya yang semula beragama Kristen di KTP, menjadi Islam.

Endang Rifai juga menyertakan surat keterangan dokter yang menyatakan dirinya pasien di salah satu rumah sakit ternama di Singapura dengan keterangan tambahan istri-nya Linawaty Widjaja dalam keadaan sakit stroke.

Baca Juga: Bupati Grobogan Lapor ke Polisi Perangkat Desa yang Joget Bareng Biduan saat Pelantikan

Endang Rifai mengaku alasannya tinggal di Singapura untuk mendampingi istri yang sedang sakit. Pada 28 Mei 2020 diketahui istri Endang Rifai terlebih dahulu mengajukan permohonan penggantian paspor di KBRI Singapura.

Saat petugas Atase Imigrasi KBRI Singapura melakukan penelitian dan pendalaman terhadap berkas Endang Rifai, ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam data.

Dalam KK yang dilampirkan Linawaty Widjaja menyatakan nama suaminya Hendra Subrata sedangkan Endang Rifai pada pengajuannya mengisi data istri pada formulir Perdim 11 dengan nama Linawaty Widjaja.

Berdasarkan hasil temuan tersebut Endang Rifai diduga kuat merupakan orang yang sama dengan Hendra Subrata buronan Kejaksaan Agung.

Selanjutnya yang bersangkutan akan diserahkan ke Kejaksaan Agung. Hendra Subrata diduga melanggar pasal 126 huruf C Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu memberikan data tidak sah, dan keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia, bagi dirinya sendiri atau orang lain.

Perbuatan tersebut diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X