Hakim Bebaskan Pria di Sumut yang Mutilasi dan Rebus Istri

- Kamis, 8 Juni 2023 | 15:41 WIB
Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tarutung memvonis bebas Harapan Munthe, yang merebus jenazah istri setelah me-mutilasinya. (Freepik)
Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tarutung memvonis bebas Harapan Munthe, yang merebus jenazah istri setelah me-mutilasinya. (Freepik)

Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tarutung memvonis bebas Harapan Munthe, seorang pria yang merebus jenazah istri setelah me-mutilasinya. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Harapan Munthe dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup.

"Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," demikian petikan putusan hakim, dikutip Indozone dari laman PN Tarutung, Kamis (8/6/2023).

Dalam putusan tersebut, diterangkan bahwa Harapan Munthe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap istrinya. Hanya saja, hakim menyatakan bahwa pria asal Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara itu, tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Baca Juga: Heboh Gadis Korsel Bunuh-Mutilasi Orang Baru Dikenal, Motifnya Ingin Ngerasain Membunuh

Karena itu, hakim memerintahkan agar Harapan Munthe dikeluarkan dari sel tempat dia menjalani masa penahanan selama ini.

"Memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan sementara segera setelah putusan ini diucapkan," kata putusan tersebut.

Alasan hakim memvonis bebas Harapan Munthe adalah lantaran kondisi kejiwaannya yang dinilai tidak stabil. Sebelum melakukan mutilasi dan merebus istrinya, Harapan Munthe memang pernah menjadi pasien rumah sakit jiwa di Medan.

Baca Juga: 9 Fakta Sadis Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Sukoharjo, Terungkap Gegara Tato Naga!

Atas alasan ini, hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum agar memastikan Harapan Munthe kembali masuk ke rumah sakit jiwa.

"Memerintahkan kepada penuntut umum untuk menempatkan terdakwa di Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Muhammad Ildrem Provinsi Sumatera Utara di Kota Medan segera setelah terdakwa dikeluarkan dari tahanan untuk menjalani perawatan selama satu tahun."

Pada 11 November 2022, Harapan Munthe membunuh istrinya dengan menusukkan pisau di bagian leher. Peristiwa itu terjadi setelah keduanya makan bersama dengan anak mereka.

Di malam hari, setelah tertidur bersama anaknya, Harapan Munthe memotong tubuh istrinya menjadi beberapa bagian. Dia juga merebus potongan tubuh istrinya dan menambahkan garam sebelum mencicipinya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Terkini

Kemnaker Luncurkan Program K3 Nasional 2024-2029

Kamis, 25 April 2024 | 21:56 WIB

3 Ayat Alkitab Tentang Masa Depan

Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB
X