INDOZONE.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember, Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram terhadap joget Pargoy yang belakangan viral di media sosial.
Fatwa haram tersebut didasarkan beberapa faktor yang dijelaskan MUI lewat tausiyah Komisi Fatwa MUI Jember dengan nomor surat 02/MUI-Jbr/XI/2022 yang dikeluarkan pada Sabtu (19/11).
"Hukum Joget 'Pargoy' adalah haram karena mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis," bunyi fatwa tersebut yang dikutip dari laman resmi MUI Jember.
MUI Jember menilai goyang Pargoy dapat menimbulkan syahwat karena kerap kali dilakukan oleh remaja perempuan yang berpakaian seksi dan membuka aurat.
Tak hanya itu, joget Pargoy juga dianggap tak mencerminkan seorang muslim yang berakhlak, menodai nilai-nilai kesopanan, moral serta adat istiadat, khususnya yang berlaku di Kabupaten Jember.

MUI Jember mengimbau tokoh agama dan masyarakat dapat membimbing dan mengarahkan siapa saja pada pelbagai kegiatan positif dan berakhlak.
"Mengimbau kepada pemerintah, pengambil kebijakan dan tokoh masyarakat untuk turut serta membantu "melarang" kegiatan joget Pargoy," bunyi fatwa tersebut.
Baca juga: Fatwa MUI: Pemegang Saham Wajib Mengeluarkan Zakat, Ini Tiga Ketentuannya
Joget Pargoy

Perlu diketahui, joget pargoy merupakan salah goyangan yang viral di TikTok. Goyangan ini biasanya dilakukan kawula muda yang berpakaian seksi.
Mereka berjoget dengan iringan musik DJ. Aksi joget tersebut biasanya dilakukan tak hanya satu orang, sehingga muncul sebutan partai goyang (pargoy).
Baca juga: Fatwa MUI Sulsel: Haram Memberi Uang kepada Pengemis
Joget pargiy pun kerap masuk ke jajaran video For Your Page (FYP). Sehingga sangat viral dan belakangan menjadi semacam hal lumrah dilakukan di acara-acara umum.
@nusantarahouse Apapun lagunya tetep Pargoy Dancenya #nusantarahouse
? DJ MONEY TIKTOK REBORN MAYA FYZ - Tik Toker