Fatwa MUI Sulsel: Haram Memberi Uang kepada Pengemis

- Minggu, 31 Oktober 2021 | 15:56 WIB
Ilustrasi pengemis (Antara/Reno Esnir)
Ilustrasi pengemis (Antara/Reno Esnir)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan mengeluarkan fatwa yang salah satu isinya mengharamkan upaya mengeksploitasi orang untuk mengemis di jalanan dan ruang publik. 

“Pertama, haram mengeksploitasi orang untuk meminta-minta. Kedua, bagi pemberi, haram memberi kepada peminta-minta di jalanan dan ruang publik karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik karakter yang baik,” kata Sekretaris Umum MUI Sulawesi Selatan Dr KH Muammar Bakri Lc, Minggu (31/10/2021).

Menurut MUI Sulsel, orang yang sehat dan tidak mengalami kecacatan diharamkan mengemis. Sementara itu, pemerintah wajib menyantuni dan membina warga miskin yang tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup karena keterbatasan kondisi, hingga terpaksa mengemis.

“Jika ada pengemis di jalan maka berdosa pemerintah. Harusnya tidak ada pemandangan peminta-minta di jalanan,” kata Imam Besar Masjid Al Markaz Makassar tersebut.

Dia juga menyarankan lembaga pengelola zakat dan lembaga kemanusiaan lainnya bekerja sama dengan pemerintah untuk menangani para pengemis.

“Penegak hukum agar menindak pihak yang mengeksploitasi orang karena ini dianggap sebagai kejahatan kemanusiaan,” kata Muammar.

Fatwa MUI Sulawesi Selatan Nomor 01 tahun 2021 mengenai eksploitasi dan kegiatan mengemis di jalanan dan ruang publik ini merupakan hasil pembahasan dari para pakar dan ulama di Komisi Fatwa MUI Sulawesi Selatan.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Makassar telah menerbitkan peraturan daerah Nomor 2 tahun 2008 tentang larangan memberi uang kepada pengemis di jalanan dalam upaya mencegah eksploitasi anak dan orang untuk mengemis.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X