Kondisi Balita Positif Sabu di Kaltim Membaik Usai Jalani Rehabilitasi

- Kamis, 22 Juni 2023 | 18:30 WIB
Ilustrasi anak sakit (Freepik/lifeforstock)
Ilustrasi anak sakit (Freepik/lifeforstock)

Balita berusia tiga tahun berinisial N yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba jenis sabu, di Samarinda, Kalimantan Timur selesai menjalani rehabilitasi.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyebut, N selanjutnya bisa pulang ke rumah untuk kembali bersama keluarganya, usai menjalani rehabilitasi.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar mengatakan, rencana kepulangan N akan difasilitasi oleh UPTD PPA Provinsi Kalimantan Timur.

"Saat ini anak sudah selesai proses pelayanan di BNN (Badan Narkotika Nasional). Rencana untuk kepulangan anak dan ibunya akan difasilitasi UPTD PPA Provinsi Kalimantan Timur," kata Nahar, seperti dikutip dari ANTARA, Kamis(22/6/2023).

Baca juga: Cerita Lengkap Balita Positif Sabu Usai Minum Air Tetangga, Ibunya Curiga Anak Hiperaktif

Menurutnya, saat ini kondisi N sudah terlihat baik dan menjalani aktivitas secara normal. Kabarnya, anak tersebut akan tinggal bersama keluarga besarnya di luar kota.

"Anak akan tinggal bersama keluarga besarnya di luar kota," sambung Nahar.

-
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar. (ANTARA/ HO-Kemen PPPA)

Pihaknya mengatakan, pendampingan lanjutan akan dilakukan oleh UPTD PPA Kota dimana N dan ibunya tinggal, untuk memantau tumbuh kembang anak selama beberapa bulan ke depan.

Sebelumnya, N dinyatakan positif narkoba jenis sabu usai tetangganya, ST  (51) memberi N air minum dalam botol ketika korban bersama ibundanya mendatangi rumah pelaku.

Baca juga: Pakai Sabu, Seorang Karyawan BUMN Ditangkap Polisi

Setelah peristiwa itu, N berubah menjadi hiperaktif, terus mengoceh dan tidak tidur selama beberapa hari.

Ternyata, sebelumnya ST menggunakan botol berisi air minum itu untuk mengonsumsi narkoba jenis sabu. ST sendiri mengaku tidak mengetahui jika botol itu ternyata masih terdapat kandungan sabu.  Dalam kasus ini, Polda Kaltim telah menetapkan ST sebagai tersangka dan menahannya.

"Untuk pelaku dalam proses hukum, dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan UU Narkotika," kata Nahar.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Kemnaker Luncurkan Program K3 Nasional 2024-2029

Kamis, 25 April 2024 | 21:56 WIB

3 Ayat Alkitab Tentang Masa Depan

Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB
X