Daftar Lengkap Gaji dan Tunjangan Rafael Alun, Kok Bisa Lebih Tajir dari Bosnya?

- Jumat, 24 Februari 2023 | 14:51 WIB
Rafael Alun Trisambodo meminta maaf atas kelakuan anaknya yang kriminal Mario Dandy. (Istimewa)
Rafael Alun Trisambodo meminta maaf atas kelakuan anaknya yang kriminal Mario Dandy. (Istimewa)

Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy anak pejabat Dirjen Pajak (DJPRafael Alun Trisambodo mendapat perhatian dari banyak kalangan.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah harta kekayaan orang tua Mario Dandy yakni Rafael Alun yang baru saja dipecat sebagai Kepala Bagian umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II, mencapai Rp56 miliar.

Baca Juga: Sebelum Dicopot karena Ulah Mario Dandy, Rafael Alun Sempat Minta Maaf

Angka kekayaan tersebut semakin menarik perhatian karena lebih tinggi di banding atasannya yakni Dirjen Pajak Suryo Utomo yang hanya sebesar Rp 14,4 miliar.

Kok bisa ya? Berikut rincian gaji dan tunjangan yang diperoleh Rafael Alun:

Gaji Pokok sama dengan PNS Lain

Untuk gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) DJP yang tertuang  dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019, sama dengan PNS lainnya.

Baca Juga: Penemuan Slip Gaji Tentara Romawi Kuno, Berusia 1.900 Tahun Tercetak di Atas Papirus

Namun yang membedakannya ada pada kinerja (tukin) dimana PNS di lingkup DJP memperoleh tukin lebih besar dibandingkan PNS di kementerian/lembaga lainnya. 

Paling Tinggi Gajinya Rp5,2 Juta

Jadi berdasarkan jabatannya Rafael Alun yakni eselon III, dengan golongan antara IIId sampai IVb maka sesuai PP 15/2019, gaji pokok pokok eselon III adalah sebagai berikut:

  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Tunjangannya Sebanyak Apa?

Selanjutnya, PNS juga menerima tunjangan melekat, seperti tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan, serta tunjangan umum. 

  • Tunjangan suami/istri, besarannya 5 persen dari gaji pokok
  • Tunjangan anak, besarannya 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, maksimal tiga orang anak
  • Tunjangan makan, besarannya untuk golongan III sebesar Rp 37.000 per hari dan golongan IV sebesar Rp 41.000 per hari
  • Tunjangan jabatan, besarannya Rp 1.260.000 untuk eselon IIIA, sebesar Rp 980.000 untuk eselon IIIB, sebesar Rp 540.000 untuk eselon IVA, sebesar Rp 490.000 untuk eselon IVB
  • Tunjangan umum, besarannya untuk golongan III sebesar Rp 185.000 dan golongan IV adalah Rp 190.000

Tukin Sampai Rp46 Juta

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Terkini

Kemnaker Luncurkan Program K3 Nasional 2024-2029

Kamis, 25 April 2024 | 21:56 WIB

3 Ayat Alkitab Tentang Masa Depan

Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB
X