Kecanggihan teknologi saat ini membuat pekerjaan dan urusan setiap orang menjadi lebih mudah. Salah satunya dalam hal bayar pajak kendaraan bermotor yang sekarang bisa dilakukan kapan dan di mana saja.
Jika biasanya membayar pajak kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat, kini kamu sudah tidak perlu lagi repot datang dan antre panjang.
Sebab, telah hadir aplikasi Samsat Online Nasional untuk memudahkan kamu bayar pajak kendaraan online. Aplikasi ini bisa menjadi solusi cara bayar pajak kendaraan online dengan lebih mudah dan cepat.
Lalu, bagaimana sih cara mudah bayar pajak kendaraan melalui aplikasi Samsat Online Nasional? Nah, ulasan lengkapnya bisa kamu baca dalam artikel ini.
Namun sebelum tau tata cara bayar pajak kendaraan secara online, Indozone akan jelaskan sedikit apa itu aplikasi Samsat Online dan Nasional (Samolnas).
Apa Itu Aplikasi Samsat Online dan Nasional?
Aplikasi Samsat Online dan Nasional adalah layanan jaringan elektronik yang diselenggarakan Tim Pembina Samsat Nasional berdasarkan aturan perundang-undangan Republik Indonesia untuk pembayaran dan pengesahan tahunan secara online.
Pembayaran dan pengesahan tahunan tersebut meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta PNBP Pengesahan STNK.
Samsat Online Nasional ini sudah cukup lama dirilis pihak Kepolisian Republik Indonesia dan bisa diunduh gratis oleh setiap pelaku wajib pajak kendaraan.
Tata cara bayar pajak kendaraan online lewat aplikasi Samolnas terbilang ringkas dan tidak butuh waktu lama. Untuk lebih tau, kamu bisa langsung download aplikasi Samsat Online & Nasional di smartphone-mu.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Online
Seperti yang disebutkan di awal, artikel ini akan membahas tata cara bayar pajak kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi Samsat Online dan Nasional.
Dengan aplikasi tersebut, kamu dapat membayar pajak kendaraan bermotor tahunan hanya bermodal smartphone dan internet saja. Cukup mudah, bukan?
Dirangkum Indozone, berikut ini mekanisme pembayaran pajak kendaraan online via aplikasi yang penting kamu ketahui:
- Silahkan unduh aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) di Google Play Store atau App Store.
- Klik 'Mulai' dan 'Pendaftaran'.
- Masukkan data di kolom yang tersedia di aplikasi, meliputi nomor polisi, Nomor Induk Kependudukan (NIK), 5 digit nomor terakhir rangka kendaraan bermotor, nomor ponsel, dan alamat email yang aktif. Klik 'Lanjutkan'.
- Sistem aplikasi akan memproses data, kurang lebih selama satu menit.
- Jika data yang diinput sudah benar, akan muncul data lengkap tentang besaran pajak yang harus dibayarkan. Klik pilihan 'Setuju' untuk melanjutkan pembayaran.
- Selanjutnya, pada halaman aplikasi akan muncul kode bayar yang berlaku selama 2 jam.
- Pembayaran pajak kendaraan online dapat dilakukan melalui bank atau channel pembayaran lain dengan dikenakan biaya administrasi Rp5.000.
- Setelah melalukan pembayaran, biasanya pemohon pajak kendaraan akan mendapatkan e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK (berlaku selama 30 hari).
- Nantinya, pihak Samsat akan mengirimkan langsung TBPKP/SKPD dan stiker pengesahan STNK yang asli ke alamat pemohon sebagaimana tertera di STNK. Proses pengiriman akan memakan waktu selama 7-14 hari.
*TBPKP = Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran. SKPD = Surat Ketetapan Pajak Daerah.
*Adapun bank atau channel pembayaran, Samolnas telah bekerjasama dengan BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, CIMB Niaga, Permata Bank, dan e-commerce Tokopedia.
*Apabila alamat pemohon (wajib pajak) tidak sesuai dengan yang tertera di STNK, maka wajib pajak bisa konfirmasi ke Call Center Samsat setempat.
Terkini
KemenkopUKM Minta Warung Madura Taati Jam Operasional, Netizen: Bukannya Mendukung Usaha UMKM!
Sabtu, 27 April 2024 | 09:45 WIB Kemnaker Luncurkan Program K3 Nasional 2024-2029
Kamis, 25 April 2024 | 21:56 WIB Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama Mei 2024, Ada Dua Long Weekend yang Pas Buat Liburan!
Kamis, 25 April 2024 | 09:15 WIB Kemnaker Terus Berupaya Tingkatkan Kerja Sama Pengembangan SDM dengan Jepang
Rabu, 24 April 2024 | 07:13 WIB Gempa Guncang Sebagian Wilayah Indonesia dari Jawa, Sumatera Hingga Maluku
Selasa, 23 April 2024 | 16:25 WIB Awas! 7 Kebiasaan Ini Diam-diam Mencuri Kebahagiaanmu
Senin, 22 April 2024 | 19:20 WIB Ini Ciri dan Dampak Buruk Terapkan Pola Asuh Otoriter Bagi Perkembangan Anak, Jangan Disepelekan!
Senin, 22 April 2024 | 19:00 WIB Alasan Kenapa 'FoMO' Bisa terjadi, Istilah yang Tren di Kalangan Milenial dan Gen Z
Senin, 22 April 2024 | 14:08 WIB Peringati Hari Bumi, 1.000 Pohon Ditanam di Wilayah Industri PT IMIP
Senin, 22 April 2024 | 11:50 WIB Inilah Kualifikasi NIK Warga Indonesia yang Akan "Disuntik Mati" Pekan Depan
Senin, 22 April 2024 | 11:13 WIB Fakta RA Kartini, Tak Mau Menikah dengan Adat Jalan Jongkok dan Cium Kaki Suami
Minggu, 21 April 2024 | 16:40 WIB Kenakan Kebaya dan Mata ditutup, Warga Yogyakarta Keliling Tugu Jogja Sambil Bawa Lentera, Ini Simbolnya
Sabtu, 20 April 2024 | 10:48 WIB Jadwal Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024: Ada Penyesuaian Waktu Pelaksanaan
Rabu, 17 April 2024 | 12:31 WIB Posko THR Tutup H+7 Lebaran, Siap Tindak Lanjuti 1.475 Aduan yang Masuk
Selasa, 16 April 2024 | 19:59 WIB Halalbihalal Kemnaker, Menaker Minta Pegawai Tingkatkan Etos Kerja dan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat
Selasa, 16 April 2024 | 17:18 WIB 3 Ayat Alkitab Tentang Masa Depan
Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB 6 Alasan Bullying di Sekolah Kerap Terjadi, Salah Satunya Tradisi
Selasa, 16 April 2024 | 15:50 WIB Tak Lolos SNBP, Yuk Coba PENMABA UNJ Jalur Rapor 2024!
Selasa, 16 April 2024 | 12:56 WIB Apa itu Afirmasi? Yuk Simak Pengertian serta Contoh dan Manfaatnya
Selasa, 16 April 2024 | 12:30 WIB Lebaran Usai, Toko Emas di Boyolali Diserbu Emak-emak
Selasa, 16 April 2024 | 11:19 WIB