Cara Bayar Pajak Kendaraan Online via Aplikasi Samsat, Mudah dan Cepat

- Senin, 8 Juni 2020 | 12:57 WIB
Ilustrasi seorang warga membayar pajak kendaraan bermotor dari rumah secara daring atau online.(ANTARA/Seno)
Ilustrasi seorang warga membayar pajak kendaraan bermotor dari rumah secara daring atau online.(ANTARA/Seno)

Kecanggihan teknologi saat ini membuat pekerjaan dan urusan setiap orang menjadi lebih mudah. Salah satunya dalam hal bayar pajak kendaraan bermotor yang sekarang bisa dilakukan kapan dan di mana saja.

Jika biasanya membayar pajak kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat, kini kamu sudah tidak perlu lagi repot datang dan antre panjang.

Sebab, telah hadir aplikasi Samsat Online Nasional untuk memudahkan kamu bayar pajak kendaraan online. Aplikasi ini bisa menjadi solusi cara bayar pajak kendaraan online dengan lebih mudah dan cepat.

Lalu, bagaimana sih cara mudah bayar pajak kendaraan melalui aplikasi Samsat Online Nasional? Nah, ulasan lengkapnya bisa kamu baca dalam artikel ini.

Namun sebelum tau tata cara bayar pajak kendaraan secara online, Indozone akan jelaskan sedikit apa itu aplikasi Samsat Online dan Nasional (Samolnas).

Apa Itu Aplikasi Samsat Online dan Nasional?

-
Aplikasi Samsat Online Nasional (play.google.com)

Aplikasi Samsat Online dan Nasional adalah layanan jaringan elektronik yang diselenggarakan Tim Pembina Samsat Nasional berdasarkan aturan perundang-undangan Republik Indonesia untuk pembayaran dan pengesahan tahunan secara online.

Pembayaran dan pengesahan tahunan tersebut meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta PNBP Pengesahan STNK.

Samsat Online Nasional ini sudah cukup lama dirilis pihak Kepolisian Republik Indonesia dan bisa diunduh gratis oleh setiap pelaku wajib pajak kendaraan.

Tata cara bayar pajak kendaraan online lewat aplikasi Samolnas terbilang ringkas dan tidak butuh waktu lama. Untuk lebih tau, kamu bisa langsung download aplikasi Samsat Online & Nasional di smartphone-mu.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online

-
Aplikasi Samsat Online dan Nasional (play.google.com)

Seperti yang disebutkan di awal, artikel ini akan membahas tata cara bayar pajak kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi Samsat Online dan Nasional.

Dengan aplikasi tersebut, kamu dapat membayar pajak kendaraan bermotor tahunan hanya bermodal smartphone dan internet saja. Cukup mudah, bukan?

Dirangkum Indozone, berikut ini mekanisme pembayaran pajak kendaraan online via aplikasi yang penting kamu ketahui:

  • Silahkan unduh aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) di Google Play Store atau App Store.
  • Klik 'Mulai' dan 'Pendaftaran'.
  • Masukkan data di kolom yang tersedia di aplikasi, meliputi nomor polisi, Nomor Induk Kependudukan (NIK), 5 digit nomor terakhir rangka kendaraan bermotor, nomor ponsel, dan alamat email yang aktif. Klik 'Lanjutkan'.
  • Sistem aplikasi akan memproses data, kurang lebih selama satu menit.
  • Jika data yang diinput sudah benar, akan muncul data lengkap tentang besaran pajak yang harus dibayarkan. Klik pilihan 'Setuju' untuk melanjutkan pembayaran.
  • Selanjutnya, pada halaman aplikasi akan muncul kode bayar yang berlaku selama 2 jam.
  • Pembayaran pajak kendaraan online dapat dilakukan melalui bank atau channel pembayaran lain dengan dikenakan biaya administrasi Rp5.000.
  • Setelah melalukan pembayaran, biasanya pemohon pajak kendaraan akan mendapatkan e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK (berlaku selama 30 hari).
  • Nantinya, pihak Samsat akan mengirimkan langsung TBPKP/SKPD dan stiker pengesahan STNK yang asli ke alamat pemohon sebagaimana tertera di STNK. Proses pengiriman akan memakan waktu selama 7-14 hari.
     

*TBPKP = Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran. SKPD = Surat Ketetapan Pajak Daerah.
*Adapun bank atau channel pembayaran, Samolnas telah bekerjasama dengan BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, CIMB Niaga, Permata Bank, dan e-commerce Tokopedia.
*Apabila alamat pemohon (wajib pajak) tidak sesuai dengan yang tertera di STNK, maka wajib pajak bisa konfirmasi ke Call Center Samsat setempat.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Humas Bapenda Jakarta (@humaspajakjakarta) on

Halaman:

Editor: Administrator

Terkini

Makna dan Kegunaan 7 Sakramen dalam Gereja Katolik

Selasa, 26 Maret 2024 | 08:15 WIB

4 Peran Kerjasama Pendidikan oleh Negara ASEAN

Kamis, 21 Maret 2024 | 18:15 WIB
X