Kecanggihan teknologi saat ini membuat pekerjaan dan urusan setiap orang menjadi lebih mudah. Salah satunya dalam hal bayar pajak kendaraan bermotor yang sekarang bisa dilakukan kapan dan di mana saja.
Jika biasanya membayar pajak kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat, kini kamu sudah tidak perlu lagi repot datang dan antre panjang.
Sebab, telah hadir aplikasi Samsat Online Nasional untuk memudahkan kamu bayar pajak kendaraan online. Aplikasi ini bisa menjadi solusi cara bayar pajak kendaraan online dengan lebih mudah dan cepat.
Lalu, bagaimana sih cara mudah bayar pajak kendaraan melalui aplikasi Samsat Online Nasional? Nah, ulasan lengkapnya bisa kamu baca dalam artikel ini.
Namun sebelum tau tata cara bayar pajak kendaraan secara online, Indozone akan jelaskan sedikit apa itu aplikasi Samsat Online dan Nasional (Samolnas).
Apa Itu Aplikasi Samsat Online dan Nasional?
Aplikasi Samsat Online dan Nasional adalah layanan jaringan elektronik yang diselenggarakan Tim Pembina Samsat Nasional berdasarkan aturan perundang-undangan Republik Indonesia untuk pembayaran dan pengesahan tahunan secara online.
Pembayaran dan pengesahan tahunan tersebut meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta PNBP Pengesahan STNK.
Samsat Online Nasional ini sudah cukup lama dirilis pihak Kepolisian Republik Indonesia dan bisa diunduh gratis oleh setiap pelaku wajib pajak kendaraan.
Tata cara bayar pajak kendaraan online lewat aplikasi Samolnas terbilang ringkas dan tidak butuh waktu lama. Untuk lebih tau, kamu bisa langsung download aplikasi Samsat Online & Nasional di smartphone-mu.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Online
Seperti yang disebutkan di awal, artikel ini akan membahas tata cara bayar pajak kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi Samsat Online dan Nasional.
Dengan aplikasi tersebut, kamu dapat membayar pajak kendaraan bermotor tahunan hanya bermodal smartphone dan internet saja. Cukup mudah, bukan?
Dirangkum Indozone, berikut ini mekanisme pembayaran pajak kendaraan online via aplikasi yang penting kamu ketahui:
- Silahkan unduh aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) di Google Play Store atau App Store.
- Klik 'Mulai' dan 'Pendaftaran'.
- Masukkan data di kolom yang tersedia di aplikasi, meliputi nomor polisi, Nomor Induk Kependudukan (NIK), 5 digit nomor terakhir rangka kendaraan bermotor, nomor ponsel, dan alamat email yang aktif. Klik 'Lanjutkan'.
- Sistem aplikasi akan memproses data, kurang lebih selama satu menit.
- Jika data yang diinput sudah benar, akan muncul data lengkap tentang besaran pajak yang harus dibayarkan. Klik pilihan 'Setuju' untuk melanjutkan pembayaran.
- Selanjutnya, pada halaman aplikasi akan muncul kode bayar yang berlaku selama 2 jam.
- Pembayaran pajak kendaraan online dapat dilakukan melalui bank atau channel pembayaran lain dengan dikenakan biaya administrasi Rp5.000.
- Setelah melalukan pembayaran, biasanya pemohon pajak kendaraan akan mendapatkan e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK (berlaku selama 30 hari).
- Nantinya, pihak Samsat akan mengirimkan langsung TBPKP/SKPD dan stiker pengesahan STNK yang asli ke alamat pemohon sebagaimana tertera di STNK. Proses pengiriman akan memakan waktu selama 7-14 hari.
*TBPKP = Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran. SKPD = Surat Ketetapan Pajak Daerah.
*Adapun bank atau channel pembayaran, Samolnas telah bekerjasama dengan BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, CIMB Niaga, Permata Bank, dan e-commerce Tokopedia.
*Apabila alamat pemohon (wajib pajak) tidak sesuai dengan yang tertera di STNK, maka wajib pajak bisa konfirmasi ke Call Center Samsat setempat.
Terkini
Pengamat Lingkungan UPN Jogja: Refuse Derived Fuel Belum Sempurna Atasi Sampah
Kamis, 28 Maret 2024 | 21:30 WIB Peringati Nuzululquran, Menaker Ajak Pegawai Kemnaker Bekerja Secara Dinamis
Kamis, 28 Maret 2024 | 09:16 WIB Saling Membutuhkan, Kerja Sama Program Magang Tenaga Kerja Indonesia ke Jepang Untungkan Kedua Negara
Rabu, 27 Maret 2024 | 19:44 WIB 8 Tips untuk Memulai Pagi Hari dengan Suasana Hati yang Positif!
Rabu, 27 Maret 2024 | 08:00 WIB Merapat Yuk! Intip Kehebohan Iklan Shopee Garansi Tepat Waktu, Ada Vidi Aldiano Jadi Bintangnya
Rabu, 27 Maret 2024 | 07:45 WIB Berkah Ramadan, Omset Pedagang di Kampung Ramadan Jogokariyan Tahun Ini Tembus Rp1 hingga Rp2 Juta per Hari
Rabu, 27 Maret 2024 | 03:10 WIB Bacaan Ayat Kursi Lengkap dengan Latin, Arab, dan Terjemahannya
Selasa, 26 Maret 2024 | 15:00 WIB Makna dan Kegunaan 7 Sakramen dalam Gereja Katolik
Selasa, 26 Maret 2024 | 08:15 WIB Mengenal Sejarah dan Filosofi Mudik Lebaran Menurut Prof. Purnawan Basundoro FIB UNAIR
Senin, 25 Maret 2024 | 19:01 WIB Jalan Berlumpur Tak Diperbaiki, Siswa SMKN 1 Batang Peranap Terpaksa Nyeker Karena Lintasi Lumpur Setiap Sekolah
Senin, 25 Maret 2024 | 14:48 WIB 5 Fakta Kate Middleton Umumkan Idap Kanker, Butuh Waktu Jelaskan ke Anak hingga Ingin Privasinya Dihargai
Sabtu, 23 Maret 2024 | 20:20 WIB Potret Antusiasnya Warga Berbuka Puasa di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo
Jumat, 22 Maret 2024 | 11:23 WIB Promo Puncak 25 Maret Big Ramadan Sale Temani Langkah Pengguna Kebutuhan Ramadan
Jumat, 22 Maret 2024 | 07:20 WIB 4 Peran Kerjasama Pendidikan oleh Negara ASEAN
Kamis, 21 Maret 2024 | 18:15 WIB Daftar 30 Negara Terbahagia Di Dunia 2024, Finlandia Juara 7 Kali Berturut-turut
Kamis, 21 Maret 2024 | 11:15 WIB Finlandia Masih Jadi Negara Terbahagia di Dunia Tahun 2024, Bagaimana Indonesia?
Kamis, 21 Maret 2024 | 09:15 WIB Telan Ludah Saat Puasa Ramadhan, Batal atau Tidak? Simak Penjelasan dari Ahli Fikih!
Rabu, 20 Maret 2024 | 16:25 WIB 6 Tempat Belanja Murah di Jakarta Selain Tanah Abang, Cocok Untuk Berburu Baju Lebaran!
Rabu, 20 Maret 2024 | 08:55 WIB 6 Keutamaan Membayar Zakat Fitrah Bagi Kaum Muslimin, Wajib Simak!
Rabu, 20 Maret 2024 | 04:05 WIB Asal-Usul Nama Hari dalam Bahasa Inggris, Ada yang Dari Nama Dewa
Selasa, 19 Maret 2024 | 19:04 WIB