Mabes Polri memastikan pihaknya sudah menghentikan kasus penyerangan anggota Polda Metro Jaya yang dilakukan oleh enam laskar khusus FPI. Mengenai status tersangka terhadap keenam laskar tersebut sudah dipastikan gugur.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono. Irjen Argo memastikan jika status tersangka terhadap enam laskar FPI yang sudah tewas sudah gugur.
Baca Juga: Semelum Ditangkap POM TNI, Pooja Pamer Mobil: Dari Platnya Anda Tahu Suami Saya Siapa?
"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," kata Irjen Argo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (4/3/2021).
Seperti diketahui, enam laskar khusus FPI pengawal Habib Rizieq Shihab tewas ditangan anggota Polda Metro Jaya. Polda Metro menyebut dua laskar FPI tewas karena insiden baku tembak dengan polisi sedangkan empat lainnya mencoba melawan hingga akhirnya ditindak tegas oleh polisi.
Kasus mengenai penyerangan tersebut berujung pada penatapan tersangka. Bareskrim Polri sendiri sudah menetapkan enam laskar FPI yang telah tewas sebagai tersangka dalam kasus ini.
Artikel Menarik Lainnya:
- Aipda Roni Diduga Setubuhi Rizka dan Aprilia Sebelum Dibunuh di Hotel, Ini Kata Polisi
- Ini Tampang Bripka Cornelius Siahaan Polisi Koboi Pelaku Penembakan di Kafe Cengkareng
- Kritik PSSI Berujung Tersangka UU ITE, IPW Sebut Ada Kombes Mbalelo Tak Patuhi SE Kapolri