Kritik PSSI Berujung Tersangka UU ITE, IPW Sebut Ada Kombes Mbalelo Tak Patuhi SE Kapolri

- Rabu, 24 Februari 2021 | 19:26 WIB
Ketua Presidium IPW Neta S Pane. (Antaranews)
Ketua Presidium IPW Neta S Pane. (Antaranews)

Indonesia Police Watch (IPW) mendesak pihak kepolisian bersikap tegas terhadap kasus Joseph Erwiantoro yang jadi tersangka usai mengkritisi PSSI melalui sebuah tulisan.

Dia dinilai melanggar pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus bersikap tegas untuk mengamankan dan menjalankan kebijakannya. Jika ada Kombes yang mbalelo dan membangkang dalam menjalankan kebijakannya harus segera dicopot dari jabatannya," kata Neta S Pane Ketua Presidium IPW melalui keterangan tertulisnya kepada Indozone, Rabu (24/2/2021).

Joseph Erwiantoro merupakan Ketua bidang Investigasi IPW yang jadi tersangka pasal 'karet' UU ITU karena mengkritisi persepakbolaan nasional. 

Wartawan sepak bola senior itu dilaporkan oleh Agustinus Eko Rahardjo usai mengkritisi PSSI lewat tulisannya di akun facebook berjudul: "Banyak Semut Rangrang, Karyawan Lupa Digaji".

-
Joseph Erwiantoro saat bersama kuasa hukumnya. (Facebook)

 

IPW menilai, jika seorang Kombes saja berani membangkang kebijakan Kapolri, bagaimana pula dengan jenderal-jenderal lain?.

"Sebab itu wibawa dan marwah kebijakan Kapolri harus dijaga dengan sikap tegas oleh Kapolri sendiri. Sehingga kebijakan Kapolri punya wibawa," kata Neta.

Neta menekankan hal ini setelah Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis memanggil dan akan memeriksa serta menjadikan tersangka, Joseph Erwiantoro, dengan tuduhan melanggar UU ITE.

Namun akhirnya pemeriksaan itu ditunda tanpa batas waktu yang ditentukan.

Padahal Kapolri Sigit sudah berkali kali mengatakan bahwa dalam penerapan UU ITE penyidik agar lebih selektif karena UU ITE bukan alat kriminalisasi.

Bahkan Kapolri menekankan, rasa keadilan dalam menggunakan payung hukum Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) harus dikedepankan.

Sebab itu IPW memberi apresiasi pada Kapolri Sigit yang sudah mengeluarkan Surat Edaran Kapolri nomor SE/2/II/2921 tertanggal 19 Februari 2021.

Dalam surat edaran itu, Kapolri menekankan bahwa penyidik perlu mengedepankan upaya preemtif dan preventif dalam memonitor dan mengedukasi serta memberikan peringatan agar potensi tindak pidana siber di tengah masyarakat dapat dicegah.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X