TKW Asal Indonesia di Malaysia Dianiaya & Dipaksa Bekerja Tanpa Dibayar Selama 3 Tahun

- Senin, 27 September 2021 | 23:32 WIB
Majikan yang diamankan pihak berwenang. (Photo/World of Buzz)
Majikan yang diamankan pihak berwenang. (Photo/World of Buzz)

Seorang pembantu rumah tangga wanita Indonesia diyakini menjadi korban pelecehan dan kerja paksa oleh majikannya baru-baru ini diselamatkan oleh pihak berwenang Malaysia dalam operasi di Ayer Tawar, Perak pada Kamis (23/9/2021).

Kejadian itu dilaporkan dalam sebuah pernyataan oleh Kementerian Sumber Daya Manusia yang mengatakan bahwa selain menerima berbagai bentuk pelecehan oleh majikan, majikan wanita itu juga dilaporkan berutang gajinya selama tiga tahun dengan total sekitar 25.000 ringgit (Rp85 juta) antara 2018 dan 2021.

Majikan/tersangka juga mengeksploitasi korban dengan mengancamnya karena dia bukan pekerja berdokumen dan seringkali memarahinya jika dia ingin kembali ke negaranya,” kata pihak berwenang.

Dijelaskan bahwa penyelamatan wanita tersebut merupakan bagian dari operasi penyelamatan terpadu oleh Departemen Tenaga Kerja (JTK), Satgas MAPO dan kepolisian, yang dilakukan menyusul adanya pengaduan dan informasi dari KBRI Kuala Lumpur pada Senin (20/9/2021).

-
(Photo/World of Buzz)

"Korban dianiaya secara fisik, yaitu ditendang di wajah saat meminta sisa gajinya,” jelas pihak berwenang.

Baca juga: Dituding Menjiplak Film Jepang, Sutradara Squit Game Sebut Dia Melakukannya Lebih Dulu

Wanita itu masuk ke Malaysia secara legal dengan izin kerja sebagai pembantu pada Juni 2003 melalui agen yang dikenalnya. Setelah dia mendapatkan pekerjaan, sejumlah 350 ringgit (Rp1,1 juta) per bulan dipotong dari gaji korban selama empat bulan sebagai pembayaran kepada agen.

-
(Photo/World of Buzz)

“Korban tidak mengetahui hal ini karena menyerahkan semuanya kepada agen dan tidak ada kontrak tertulis mengenai proses kerja, termasuk pembayaran kepada agen,” bunyi pernyataan tersebut.

Dikatakan juga bahwa izin kerja resmi perempuan itu berakhir pada Juni 2020. Oleh karena itu, ia diklasifikasikan sebagai kerja paksa karena ia bekerja tanpa bayaran, ditolak kembali ke negara asalnya, dan dianiaya.

Indikator juga menunjukkan bahwa majikan telah melakukan pelanggaran di bawah Undang-Undang Anti-Perdagangan Manusia dan Anti-Penyelundupan Migran (ATIPSOM) 2007, kata Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia.

Kementerian menambahkan bahwa korban, yang masih trauma, ditempatkan di Shelter Zona Pusat di Damansara setelah dia diberi Interim Protection Order (IPO) oleh Pengadilan Sri Manjung pada hari yang sama dia diselamatkan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X