Terungkap! Oknum Brimob 7 Kali Bawa Senjata Ilegal ke Papua, Tiga Pria Jadi Tersangka

- Senin, 2 November 2020 | 17:36 WIB
Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw disampingi Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Herman Asaribab saat beri keterangan pers terkait jual beli senpi ke KKB di Jayapura, Senin (2/11/2020). (ANTARA/Evarukdijati)
Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw disampingi Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Herman Asaribab saat beri keterangan pers terkait jual beli senpi ke KKB di Jayapura, Senin (2/11/2020). (ANTARA/Evarukdijati)

Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan, terdapat tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli senjata api ke kelompok kriminal bersenjata.

Ketiganya merupakan anggota Brimob Kelapa Dua Bripka MJH dan dua warga sipil. Satu di antaranya berstatus mantan anggota TNI AD.

Paulus menjelaskan, dari hasil pemeriksaan juga terungkap anggota Brimob yang terlibat sudah tujuh kali membawa senjata api ke Nabire.

Dia melakukan hal demi upah berkisar dari Rp10 juta hingga Rp30 juta, tergantung jenis senjata api yang dibawa.

Senjata api itu dijual kepada pemesan melalui DC dengan harga berkisar Rp300 juta hingga Rp350 juta tergantung jenis, kata Paulus seraya mengaku saat ini anggota masih mencari pemesan yakni SK.

"Hingga kini SK belum ditemukan, sehingga penyidik belum bisa meminta keterangan dari yang bersangkutan," kata Paulus dilansir dari ANTARA, Senin (2/11/2020).

Menurut Paulus, petugas sudah lama memonitor adanya tindak jual beli senjata api ke kelompok kriminal bersenjata. Apalagi saat ini aksi kelompok bersenjata, khususnya di wilayah Intan Jaya, kian meningkat. Hal itu menimbulkan korban jiwa, baik warga sipil maupun aparat keamanan.

Kasus jual beli senjata untuk kelompok kriminal bersenjata ini terungkap berkat informasi masuknya dua pucuk senjata api jenis MI16 dan M4 melalui Timika ke Nabire.

Setelah dilakukan pendalamanan, akhirnya kasus ini terbongkar. Bripka MJH kemudian diciduk sesaat tiba di Nabire via Timika dan Makassar.

"Senjata api yang dibawa Bripka MJH itu dilengkapi dokumen, sehingga tidak ada masalah saat diangkut dengan pesawat dari Jakarta hingga ke Nabire," kata Paulus.

Pada kasus ini, polisi barang bukti berupa tiga pucuk senjata api. Yakni jenis M16, M4 dan glock.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951, yaitu Bripka MJH (35), DC (39) yang merupakan ASN dan anggota Perbakin Nabire dan FHS (39) mantan anggota TNI AD.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X