Tempat Wisata di Jakarta Dibuka, Anies: Warga Tanpa KTP DKI Dilarang Masuk

- Jumat, 14 Mei 2021 | 14:08 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Instagram/aniesbaswedan)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Instagram/aniesbaswedan)

Warga yang tak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta dilarang masuk ke tempat wisata di ibu kota hingga Minggu (16/5/2021). Hal ini disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

"Tempat wisata itu dibatasi jumlah pengunjung 30 persen dan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta sampai dengan tanggal 16 Mei (Minggu)," ujar Anies dikutip dari Antara, Jumat (14/5/2021).

Anies mengatakan akan menegur pengelola tempat wisata yang kedapatan menerima pengunjung tidak memiliki KTP Jakarta.

"Tidak boleh itu (menerima pengunjung tidak ber-KTP Jakarta), yang boleh masuk tempat wisata hanya yang ber-KTP Jakarta. Nanti saya tegur langsung. Sudah jelas, instruksinya begitu. Harus warga DKI," tutur Anies.

BACA JUGA: Konflik Israel-Palestina Tak Tunjukkan Tanda Mereda, DK PBB Baru Rapat Minggu Nanti

Ia menambahkan, tempat wisata baru dibolehkan lagi menerima pengunjung yang tidak memiliki KTP DKI Jakarta setelah 16 Mei 2021.

Seperti diketahui, tempat wisata di DKI Jakarta dibuka selama libur Lebaran. Namun tempat wisata tersebut harus mematuhi protokol kesehatan, salah satunya dengan membatasi jumlah pengunjung sebanyak 30 persen dalam satu waktu.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB
X