Polda Metro Jaya diketahui semalam baru saja menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) di kawasan Jakarta Utara. Polisi menyebut kantor tersebut memiliki empat aplikasi pinjol ilegal.
"Ada empat aplikasi yang mereka jalankan dan semuanya adalah ilegal," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (18/10/2021) malam.
Kombes Aulia menyebut kantor ini sendiri sudah beroperasi sejak tahun 2018. Namun, akhir-akhir ini pinjol mulai booming dan kantor tersebut mulai ramai nasabah.
"Kalau dari pengakuan mereka ini dari sejak 2018 mereka sudah melakukan kegiatan ini tapi memang mungkin ramainya belakangan ini. Jadi banyak masyarakat yang melakukan peminjaman," beber Aulia.
BACA JUGA: Jelang Penetapan Tersangka, Yoris Sewa Pengacara, Beber Kejanggalan Kasus Pembunuhan Amel
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya semalam menggerebek sebuah kantor pinjol empat lantai di Ruko Bukit Gading Indah, blok H nomor 26-27, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan sebanyak empat karyawan.
Karyawan tersebut antara lain berperan sebagai supervisor telemarketing hingga debtcollector. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait penggerebekan ini.