Bangladesh Hapus Aturan Wanita Nyatakan 'Perawan' dalam Akta Nikah

- Rabu, 28 Agustus 2019 | 17:56 WIB
Ilustrasi/Unsplash
Ilustrasi/Unsplash

Perjuangan kelompok-kelompok hak asasi perempuan dalam lima tahun terakhir ini membuahkan hasil.

Pasalnya Pengadilan Tinggi Bangladesh memutuskan bahwa perempuan tidak lagi perlu menyatakan bahwa mereka masih perawan dalam akta nikah.

Keputusan tersebut disambut gembira oleh banyak kalangan. Dalam keputusan tersebut pengantin pria juga harus menyatakan dengan jelas, apakah mereka sudah menikah, belum menikah, bercerai atau duda.

Perubahan aturan tersebut, belum mendapat respons dari pejabat  pemerintah, termasuk kapan aturan ini akan diberlakukan.

Editor: Administrator

Terkini

Hindari 4 Makanan ini Saat Kamu Anemia!

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB
X