Pemerintah Tetapkan 16 Hari Libur Nasional pada 2020

- Rabu, 28 Agustus 2019 | 09:27 WIB
Ilustrasi hari libur nasional (Pexels).
Ilustrasi hari libur nasional (Pexels).

Pemerintah menetapkan 16 hari libur nasional dan empat hari cuti bersama pada 2020. Kesepakatan diraih dalam Rapat Tingkat Menteri, di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Selasa (27/8). 

Rapat itu dipimpin Menko PMK, Puan Maharani dan dihadiri Lukman Hakim Saifuddin (Menteri Agama), Syafruddin (Menteri PAN-RB), dan Hanif Dhakiri (Menteri Ketenagakerjaan). Mereka menetapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) soal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020.

"Para menteri pada prinsipnya menyetujui usulan libur nasional dan cuti bersama ini, hanya Menteri Agama yang meminta agar ke depan untuk penyebutan Hari Raya Nyepi untuk Umat Hindu diganti menjadi Hari Suci Nyepi," kata Puan. 

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta menjadi pedoman instansi negara dan swasta. Pemerintah menetapkan hari libur setelah berkaca dari sejumlah regulasi. 

Beberapa di antaranya adalah Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil, hingga Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara. 

Berikut jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020

  • 1 Januari: Tahun Baru 2020 Masehi 
  • 25 Januari: Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili 
  • 22 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam
  • 25 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942 
  • 10 April: Wafat Isa Al Masih 
  • 1 Mei: Hari Buruh Internasional 
  • 7 Mei: Hari Raya Waisak 2564 
  • 21 Mei: Kenaikan Isa Al Masih 
  • 24-25 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah 
  • 1 Juni: Hari Lahir Pancasila 
  • 31 Juli: Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah 
  • 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI 
  • 20 Agustus: Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah 
  • 29 Oktober: Maulid Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam
  • 25 Desember: Hari Raya Natal 

Cuti Bersama

  • 22, 26 dan 27 Mei: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri
  • 24 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X