Tegas! BPOM Larang 2 Bahan Ini dalam Obat Batuk Usai Picu Gagal Ginjal pada Anak di Gambia

- Sabtu, 15 Oktober 2022 | 16:05 WIB
Logo BPOM. (Screenshot BPOM)
Logo BPOM. (Screenshot BPOM)

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI secara tegas menyatakan larangan penggunaan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) pada obat batuk.

Larangan ini ditegaskan BPOM usai obat batuk India menyebabkan kematian anak-anak di Gambia, akibat gagal ginjal akut.

Baca juga: Kematian Anak di Gambia Terkait Obat Batuk yang Sebabkan Gagal Ginjal Meningkat

Pada hari Jum'at (14/10/2022) pemerintah Gambia mengkonfirmasi 70 kematian anak terkait penggunaan obat batuk yang diproduksi Maiden Pharmaceutical Ltd, India.

Dilihat dari website resmi BPOM, pihaknya mengatakan semua produk obat batuk anak dan dewasa saat registrasi tidak boleh menggunakan dietilen glikol dan etilen glikol.

-
Ilustrasi obat batuk. (FREEPIK/kuprevich)

"Untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat, BPOM telah menetapkan persyaratan pada saat registrasi bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG)," bunyi pernyataan tersebut.

Baca juga: BPOM Pastikan Obat Batuk yang Tewaskan Puluhan Anak di Gambia Enggak Ada di Indonesia

Berdasarkan informasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), sirup obat batuk yang terkontaminasi dietilen glikol dan etilen glikol ialah Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup.

Keempat produk tersebut diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India. Berdasarkan penelusuran BPOM keempat produk tersebut tidak terdaftar di Indonesia.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X