Peredaran Obat Sirop Praxion Disetop Sementara Buntut Kasus Ginjal Akut Pada Anak

- Senin, 6 Februari 2023 | 14:19 WIB
Ilustrasi bocah wanita minum obat sirop. (Freepik)
Ilustrasi bocah wanita minum obat sirop. (Freepik)

Buntut kembali munculnya kasus gagal ginjal akut pada anak di DKI Jakarta, pemerintah memutuskan menyetop obat bermerk Praxion yang selama ini dijual di apotek.

Penghentian tersebut bertujuan untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut yang dialami pasien.

"Kami bekerja sama dengan berbagai pihak terkait melakukan penelusuran epidemiologi untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut yang dialami pasien tersebut," kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril, Senin (6/2/2023).

Baca juga: Kemenkes: Pasien Gagal Ginjal Akut yang Meninggal Konsumsi obat Praxion

-
Ilustrasi obat sirop. (Freepik)

Adapun penelusuran kasus melibatkan Kemenkes, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ahli epidemiologi, Labkesda DKI, Farmakolog, para guru besar, dan Puslabfor Polri.

Penelusuran kasus dilakukan untuk memastikan keterkaitan GGAPA yang dialami pasien dengan kandungan bahan baku Etilen Glikol/Dietilen Glikol (EG/DEG) yang melampaui ambang batas aman.

Adapun ambang batas aman cemaran EG/DEG pada bahan baku pelarut sirop obat Propilen Glikol (PG) ditetapkan kurang dari 0,1 persen.

Baca juga: Gagal Ginjal Akut Meresahkan Ibu-Ibu Lagi, Dinkes DKI Selidiki 2 Kasus Terbaru

Sementara itu, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG pada sirup obat tidak melebihi 0,5 mg/kg berat badan per hari.

Jika bahan baku tersebut melampaui ketentuan ambang batas aman, berisiko memicu kerusakan ginjal hingga berakibat pada gagal ginjal akut.

Pihak BPOM sudah mengeluarkan perintah penghentian sementara produksi dan distribusi obat yang dikonsumsi pasien sampai investigasi selesai dilaksanakan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X