Perhatian! Obat Sirup yang Boleh Diresepkan Dokter Tunggu Surat Edaran dari Kemenkes

- Kamis, 10 November 2022 | 15:11 WIB
Ilustrasi obat sirup yang diduga mencemari kandungan EG dan DEG. (Freepik)
Ilustrasi obat sirup yang diduga mencemari kandungan EG dan DEG. (Freepik)

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI meminta kepada seluruh pihak untuk menunggu surat edaran (SE) terbaru dari pihaknya. Hal itu terkait dengan obat sirup yang aman untuk diresepkan dokter ke pasien.

“Kami mohon untuk menunggu dulu, menunggu edaran dari Kemenkes,” ucap Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril dikutip dari Antara, Kamis (10/11/2022).

Sebelumnya, Kemenkes telah merilis daftar total 156 obat sirup yang boleh diresepkan melalui SE Nomor HK.02.02/III/3515/2022, diterbitkan pada 24 Oktober lalu.

Dalam surat tersebut, Kemenkes juga melampirkan daftar 12 obat sirup yang sulit digantikan dengan sediaan lain dan dinyatakan aman.

Baca Juga: Ada Ancaman EG-DEG, Ahli Farmasi Sarankan Anak Diberi Obat Puyer Pakai Madu saat Sakit

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengumumkan tambahan daftar 65 obat sirup yang aman pada 27 Oktober. Namun sejauh ini, Kemenkes belum membuat SE terbaru, merespons daftar obat terbaru yang diumumkan BPOM.

Syahril mengingatkan bahwa SE yang dikeluarkan oleh Kemenkes merupakan rujukan bagi fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, dan apotek, sehingga dibutuhkan kehati-hatian.

Pada Senin (7/11/2022), BPOM mengumumkan 69 obat yang ditarik izin edarnya. Obat itu diproduksi PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

Penarikan tersebut terkait dengan penggunaan bahan baku pelarut Propilen Glikol (PG), dan produk jadi yang mengandung Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas aman, serta pencabutan sertifikasi Cara Pembuatan Obat dan Produksi (CPOB).

Baca Juga: Awas! Ada Obat Sirup Asam Lambung yang Tercemar EG dan DEG

Untuk daftar obat yang ditarik peredarannya oleh BPOM tersebut, Syahril menegaskan hal itu berarti obat-obatan itu memang harus dilarang dan dihentikan penggunaannya.

“Kalau sudah ditarik dan dilarang, itu sudah, dia setop betul, final. Tidak boleh dipakai sama sekali,” ucapnya dengan nada tegas.

Pada kesempatan terpisah, Wakil Menteri Kesehatan (Wamankes) Dante Saksono Harbuwono saat dijumpai wartawan di Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita (RSJPDHK) pada Rabu (9/11/2022) kemarin, juga mengatakan pihaknya saat ini masih berkoordinasi dengan BPOM.

Ia bilang, data obat sirup akan selalu diperbarui dan dirilis secara bertahap, sesuai waktu untuk melakukan uji klinik obat tersebut. Ia memastikan, SE tersebut akan terbit dalam waktu dekat.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X