Awas! Ada Obat Sirup Asam Lambung yang Tercemar EG dan DEG

- Kamis, 10 November 2022 | 08:45 WIB
Ilustrasi obat sirup yang diduga jadi penyebab gagal ginjal akut. (Freepik)
Ilustrasi obat sirup yang diduga jadi penyebab gagal ginjal akut. (Freepik)

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah merilis lima industri farmasi yang melanggar ketentuan cara pembuatan obat yang baik (CPOB), dalam obat sirup. Obat sirup itu, diduga menjadi penyebab ratusan anak mengidap gagal ginjal akut.

Obat-obatan yang diproduksi industri farmasi tersebut, ditemukan cemaran etilen glikol (EG) dan dietelin glikol (DEG) melebihi ambang batas aman. Di antaranya PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

Lalu, dua industri farmasi terbaru yang diumumkan BPOM, yakni PT Samco Farma, dan PT Ciubros Farma. BPOM mengatakan, akan melakukan tindak tegas kepada industri farmasi yang diduga melakukan pelanggaran CPOB.

Baca Juga: Daftar 5 Obat Sirup Tambahan yang Ditarik BPOM Terkait Cemaran EG-DEG

“BPOM melakukan tindak tegas dengan mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup obat yang diproduksi ketiga industri farmasi tersebut,” kata BPOM dikutip dari akun Instagram/bpom_ri, Kamis (10/11/2022).

Dari pencabutan izin ketiga industri farmasi sebelumnya, terdapat 96 merek obat sirup yang diduga tercemar EG dan DEG melebihi ambang batas aman. Rupanya, di antara 96 merek obat sirup itu, terdapat obat sirup untuk asam lambung.

Obat asam lambung yang ditarik itu merupakan obat berjenis suspensi atau sediaan cair yang mengandung partikel padat tidak larut dalam air. Berikut beberapa obat asam lambung yang masuk dalam daftar:

- Tomaag Forte (PT Yarindo Farmatama);

- Antasida DOEN (PT Universal Pharmaceutical Industries);

- Antasida Doen (PT Afi Farma);

- Gastricid (PT Afi Farma).

Baca Juga: BPOM Kembali Tarik Dua Industri Farmasi Obat Sirup yang Tidak Penuhi Standar EG dan DEG

Masyarakat pun diimbau untuk waspada terhadap obat sirup yang beredar saat ini. Agar, tidak ada lagi kejadian gagal ginjal akut yang ini sudah mencapai ratusan kasus.

Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk EG dan DEG adalah sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari. Lebih dari itu, obat sirup bisa berbahaya bagi ginjal pasien. 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Hindari 4 Makanan ini Saat Kamu Anemia!

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB
X