Akan Ada Larangan Menjual Rokok Ketengan, Pakar IDI Minta Aturannya Dievaluasi Kembali

- Rabu, 28 Desember 2022 | 09:00 WIB
Ilustrasi rokok yang bisa membahayakan kesehatan. (Freepik)
Ilustrasi rokok yang bisa membahayakan kesehatan. (Freepik)

Pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

PP tersebut nantinya akan mengatur penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada produk tembakau, serta larangan penjualan rokok ketengan.

Menanggapi hal itu, Konsultan Hematologi-Ontologi Prof Zubairi Djoerban mengatakan, larangan terkait penjualan rokok ketengan, memerlukan evaluasi lebih lanjut. Hal itu untuk pantauan yang berkelanjutan terhadap dampaknya di masyarakat.

“Jadi maksudnya bagaimana? Dilarang menjual rokok batangan, tetapi maksudnya kalau beli banyak atau packing boleh begitu?” ucap Prof Zubairi dikutip dari Antara, Rabu (28/12/2022).

Baca Juga: Rokok Batangan akan Dilarang, Kemenkes: 71 Persen Remaja Beli Ketengan

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) ini meminta pemerintah, agar lebih mempertegas maksud dari larangan rokok ketengan itu. Terlebih, siapa saja yang menjadi target sasaran dalam masyarakat.

Dalam rencana aturan yang dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 itu, juga harus dijabarkan secara lebih mendetail terkait dengan maksud dari dilarangnya penjualan rokok ketengan.

-
Dewan penasihat Satgas COVID-19 PB IDI Prof dr Zubairi Djoerban dalam acara Yayasan Kemitraan Indonesia Sehat (YKIS). (Indozone/Razdkanya Ramadhanty)

Menurutnya, evaluasi perlu dilakukan kembali agar dapat mengetahui aturan tersebut efektif atau tidak. Lalu, apakah berhasil mengurangi prevalensi konsumsi rokok terutamanya pada kelompok miskin dan anak-anak, atau tidak.

"Hal lain yang perlu diperhatikan adalah, kepentingan dari setiap pihak. Meski dalam pandangan kesehatan rokok lebih banyak memberikan dampak buruk pada masyarakat. Misalnya, seperti mempermudah terkena stroke dan memicu kanker, aspek lain juga harus diperhatikan agar program menjadi efektif dan tidak merugikan salah satu pihak," kata mantan Ketua Satgas COVID-19 IDI ini.

Baca Juga: Presiden Jokowi Larang Jual Rokok Ketengan, Efektif Tekan Angka Perokok Gen Z?

Prof Zubairi menjelaskan, salah satu contoh kebijakan yang ideal adalah seperti aturan yang diterapkan oleh Selandia Baru. Di mana, pemerintahnya membuat aturan pelarangan merokok pada usia tertentu, yang jika dilanggar bisa dikatakan melanggar hukum.

Hanya saja, kata Prof Zubairi, jika ikut menerapkannya di Indonesia, kebijakan itu akan sulit lantaran masih banyak sekali anak di usia muda yang sudah merokok.

Jumlah tersebut tercatat dalam data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) setiap tahunnya, yang disusun Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Kebijakan itu juga sulit dilakukan, karena banyak pertimbangan kepentingan terutama sisi industri.

"Kalau kita jadi presiden mungkin mudah, cara seperti itu banyak sekali (bisa dilakukan). Tetapi, kita juga harus mengayomi kepentingan umum,” ujar pakar kesehatan itu.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X