Rokok Batangan akan Dilarang, Kemenkes: 71 Persen Remaja Beli Ketengan

- Selasa, 27 Desember 2022 | 17:06 WIB
Ilustrasi seorang remaja sedang mengisap rokok ketengan. (Freepik)
Ilustrasi seorang remaja sedang mengisap rokok ketengan. (Freepik)

Pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

PP tersebut nantinya akan mengatur penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada produk tembakau, serta larangan penjualan rokok batangan/ketengan.

Wacana itu digagas Kementerian Kesehatan. Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi, gagasan larangan menjual rokok ketengan lantaran mayoritas yang membeli adalah remaja.

“71 persen remaja membeli rokok ketengan, dan 60 persen saat remaja membeli tidak ada larangan,” ucap Nadia kepada wartawan, Selasa (27/12/2022).

Baca Juga: Presiden Jokowi Larang Penjualan Rokok Ketengan, Efektif Tekan Angka Perokok Gen Z

Bahkan kata Nadia, prevalensi merokok yang dilakukan pada remaja usia 10-18 tahun terus meningkat.

“Terakhir (naik) 9 persen dan diperkiraan tahun 2024 sebesar 15 persen,” kata Nadia.

Enggak hanya itu, berdasarkan data yang diperoleh Kemenkes, ada sebanyak 78 persen penjualan rokok berada di sekitar sekolahan, dan disertai harga ketengannya.

Oleh karena itu, ucap Nadia, perlu dukungan dari berbagai sektor untuk menerapkan larangan penjualan rokok ketengan. Apalagi sebelumnya, sejumlah aturan juga sudah dilakukan.

“Upaya pengendalian zat tembakau melibatkan lintas sektor seperti pelarangan rokok batangan, ukuran peringatan kesehatan bergambar diperbesar yang saat ini 40 persen, pelarangan iklan, sponsorship, media luar, juga termasuk kebijakan fiskal terkait kenaikan cukai rokok,” tandasnya.

Baca Juga: Balita Ini Alami Infeksi Kornea Mata Gara-gara Kena Abu Rokok, Mata Gak Bisa Dibuka

Ketentuan Zat Adiktif

Dasar pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur larangan penjualan rokok batangan, tertuang pada UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Adapun ketentuannya yaitu terdapat pada:

Pasal 113

(1) Pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu, dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X