Polri, Kemenkes, hingga BPOM Rapat Soal Gagal Ginjal Akut, Bahas Apa?

- Kamis, 27 Oktober 2022 | 18:34 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Antara/Muhammad Iqbal)
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Antara/Muhammad Iqbal)

Sejumlah lembaga mulai dari Polri, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), hingga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggelar rapat terbatas. Rapat ini, membahas soal langkah selanjutnya yang akan diambil para instansi terkait gagal ginjal akut misterius.

"Informasi terakhir yang saya dapat dari Katim (kepala tim) ya, bahwa kemarin masih dilaksanakan kegiatan rapat. Kegiatan ini adalah join investigasi antara Bareskrim dengan Kemenkes dan BPOM," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (27/10/2022).

Dedi menyebutkan, dalam rapat tersebut, salah satu pembahasan yang dibicarakan yakni timeline atau rencana tindak lanjut ke depan, terkait tindakan apa yang akan dilakukan dalam kasus gagal ginjal akut ini.

Baca Juga: Sebabkan Gagal Ginjal Akut, Dua Farmasi akan Dipidana

Berbagai pihak itu pun saat ini masih mematangkan timeline yang dibuat, untuk selanjutkannya akan diimplementasikan instanti yang terlibat.

"Setelah dimatangkan baru pembagian sesuai dengan tupoksinya masing-masing, baru nanti apabila sudah masuk ke tahap penyidikan baru nanti saya sampaikan ke teman-teman," kata Dedi.

Selain itu, dalam rapat bersama berbagai instansi, ada pula pembahasan terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan produsen obat sirup. Namun, Dedi belum membeberkan lebih dalam mengenai hal ini.

"Ya itu salah satu yang dibahas kemarin ya, tapi secara materi belum bisa saya sampaikan masih menunggu dari Katim," pungkas Dedi.

Baca Juga: BPOM Sebut 69 dari 102 Obat Sirup yang Ditemukan Kemenkes Terdapat Cemaran EG dan DEG

Sebelumnya, Kepala BPOM RI Penny K Lukito menyebutkan, akan menindaklanjuti kasus gagal ginjal akut ini pada perkara pidana. Namun, ia belum bisa menyebutkan lebih lanjut terkait pidana ini, sebab masih dalam proses pemeriksaan.

“Kedeputian penindakan dari badan POM sudah kami tugaskan masuk ke industri tersebut, bekerja sama dengan kepolisian dalam hal ini dan akan segera melakukan penyidikan untuk menuju pada perkara pidana untuk dua industri farmasi," ucap Penny, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (25/10/2022).

Sejauh ini, BPOM RI sudah mendapatkan tiga produk obat sirup dengan cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas. Adapun ketiga produk itu yakni, Unibebi Cough Syrup (Universal Pharmaceutical Industries), Unibebi Demam Drop (Universal Pharmaceutical Industries), dan Unibebi Demam Syrup (Universal Pharmaceutical Industries).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X