Sebabkan Gagal Ginjal Akut, Dua Farmasi akan Dipidana

- Selasa, 25 Oktober 2022 | 13:26 WIB
Ilustrasi petugas farmasi yang sedang cek ketersediaan obat. (Freepik)
Ilustrasi petugas farmasi yang sedang cek ketersediaan obat. (Freepik)

Kasus gagal ginjal akut yang dialami ratusan balita di Indonesia, terus ditelusuri pihak terkait. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga sudah merilis tiga produk obat sirup dengan cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas, pada Minggu (23/10/2022).

Bahan ini diduga menjadi penyebab ratusan kasus gangguan ginjal akut misterius di Indonesia. Bahkan ada 141 anak meninggal dunia akibat gagal ginjal akut tersebut.

Adapun ketiga produk yang dimaksud BPOM yakni, Unibebi Cough Syrup (Universal Pharmaceutical Industries), Unibebi Demam Drop (Universal Pharmaceutical Industries), dan Unibebi Demam Syrup (Universal Pharmaceutical Industries).

Baca Juga: BPOM Temukan 3 Obat Sirup yang Terdapat EG dan DEG, Ini Daftarnya

Kepala BPOM RI Penny K Lukito menyebutkan, akan menindaklanjuti kasus gagal ginjal akut ini pada perkara pidana. Namun, ia belum bisa menyebutkan lebih lanjut terkait pidana ini, sebab masih dalam proses pemeriksaan.

“Kedeputian penindakan dari badan POM sudah kami tugaskan masuk ke industri tersebut, bekerja sama dengan kepolisian dalam hal ini dan akan segera melakukan penyidikan untuk menuju pada perkara pidana untuk dua industri farmasi," ucap Penny, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (25/10/2022).

Penny menjelaskan, kandungan di dalam produknya tersebut tak hanya sebagai konsentrasi kontaminan melainkan juga digunakan sebagai pelarut obat.

“Karena ada indikasinya, bahwa kandungan dari EG dan EDG di produknya, itu tidak hanya konsentrasi sebagai kontaminan, tetapi sangat-sangat tinggi. Dan tentu saja sangat toksik dan itu bisa tepat diduga mengakibatkan ginjal akut dalam hal ini,” katanya.

Baca Juga: Dari 102 Obat Sirup yang Dilarang Kemenkes, Ada 23 yang Aman Dikonsumsi

Sementara itu, penarikan produk dengan cemaran EG melebihi ambang batas, sudah dilakukan sendiri oleh pihak industri. BPOM pun bekerja memantau, sementara pihak industri yang melakukan penarikan dan pelaporan sendiri.

"Tidak memenuhi syarat segera kita keluarkan surat untuk segera melakukan penarikan, karena yang melakukan penarikan adalah industri farmasinya. Melapor ke kami, dipantau oleh kami tentunya. Karena kan penarikan dari mana-mana, jalur distribusinya kan kita tahu," ungkapnya.

Seperti diketahui, data terakhir Kementerian Kesehatan RI menunjukkan, di Indonesia sudah terdapat 245 kasus gangguan ginjal akut misterius, tersebar di 26 provinsi. Sebanyak 141 pasien di antaranya meninggal dunia.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X