INDOZONE.ID - Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida pada Jum'at (20/1/2023) telah mengumumkan bahwa Jepang akan menyamakan status COVID-19 dengan flu biasa. Aturan tersebut mulai berlaku 8 Mei 2023.
Langkah tersebut akan semakin melonggarkan pemakaian masker dan tindakan pencegahan lainnya, yang akan membuat Jepang kembali normal.
Baca juga: Melihat Gua Jepang Watukosek, Jadi Saksi Bisu Tentara Jepang Sembunyi
Dilansir U.S News, Kishida telah menginstruksikan para ahli dan pejabat pemerintah untuk membahas rincian penurunan status COVID-19 di Jepang.
Perubahan itu nantinya akan menghapus aturan isolasi diri dan persyaratan anti-virus lainnya dan memungkinkan pasien COVID-19 untuk mencari perawatan di rumah sakit mana pun, bukan hanya di fasilitas khusus.

"Untuk kembali ke kehidupan normal di Jepang sambil mengejar langkah-langkah untuk beradaptasi dengan virus corona, kami akan mempelajari langkah-langkah konkret untuk secara bertahap beralih ke langkah berikutnya," kata Kishida, dikutip U.S News.
Di Jepang, COVID-19 saat ini dikategorikan sebagai penyakit kelas 2, bersama dengan SARS dan tuberkulosis.
Baca juga: Tugo Daily Coffee: Coffee Shop Unik di Dalam Gang Jakarta, Konsepnya Ala Jepang!
Menurut Kementerian Kesehatan Jepang, kematian harian akibat COVID-19 di Jepang pada Sabtu pertengahan Januari ada sebanyak 503 kasus.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Jepang, Katsunobu Kato mengatakan bahwa perubahan status COVID-19 menjadi sama dengan flu biasa bukan berarti virus corona hilang.