Soal Aturan Rokok di RUU Kesehatan, Kak Seto: Belum Lindungi Anak dari Iklan Rokok

- Minggu, 16 April 2023 | 12:30 WIB
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi di Mabes Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi di Mabes Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto ikut menyoroti muatan perihal rokok dan tembakau pada RUU Kesehatan Omnibus Law.

Ia menyinggung, saat ini proses pembahasan di DPR RI belum komprehensif dalam melindungi anak dari paparan promosi, iklan, serta sponsor rokok.

Baca juga: Merokok Shisha Tingkatkan Risiko Penyakit Jantung, Bisa Menyerang Anak Muda!

"Salah satu masalah yang kita hadapi saat ini adalah regulasi yang tidak komprehensif dan tidak mampu melindungi anak dari iklan, promosi, dan sponsor rokok sehingga anak masih rentan menjadi target industri rokok dengan tersebarnya iklan rokok di mana-mana, promosi rokok yang menargetkan anak-anak," ungkapnya dalam diskusi daring bersama LPAI, Minggu (16/4/2023).

Kak Seto juga menyinggung, regulasi terkait kawasan tanpa rokok di Indonesia masih lemah. Harapannya, melalui RUU Kesehatan bisa memuat aturan terkait segala produk tembakau termasuk rokok konvensional dan elektrik.

-
Ilustrasi rokok. (Freepik/jcomp)

"Mohon dipastikan aturan yang tegas mengenai hal tersebut. Dengan RUU Omnibus Law Kesehatan ini kami berharap pemerintah mengatur pembatasan, pelarangan iklan, promosi, dan sponsor rokok di Indonesia demi kepentingan terbaik masyarakat dan juga anak-anak Indonesia," tegas Kak Seto.

Dalam kesempatan serupa, Ketua Tobacco Control SUpport Centre, Sumarjati Arjoso menjelaskan, mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah perokok usia 20-24 tahun mengalami penurunan sebesar 0,9 persen pada 2013-2018.

Baca juga: Momen Games Anak Perempuan Marahi Ayahnya yang Merokok, Warganet Terharu

Namun pada usia remaja 10-14 tahun, terjadi peningkatan sebesar 0,7 persen. Kemudian pada usia 15-18 tahun, terjadi peningkatan sebesar 1,4 persen.

"Merokok pertama kali tertinggi adalah pada usia 15-18 tahun (52 persen) dan 10-14 tahun dari masih SD dan SMP 23,1 persen," ujar Sumarjati.

"Bahkan, ada yang mulai merokok usia 5-9 tahun itu 2,5 persen. Jadi Indonesia ini kadang-kadang memang malu kita sebenarnya, baby smoker anak-anak balita itu merokok dan itu viral di berbagai tempat sehingga rasanya kita memang malu," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X