Gagal Ginjal Akut Merebak, Kemenkes Instruksikan Apotek Setop Jual Obat Sirup

- Rabu, 19 Oktober 2022 | 10:12 WIB
Ilustrasi obat sirup yang penjualan di apotek diminta disetop. (Freepik)
Ilustrasi obat sirup yang penjualan di apotek diminta disetop. (Freepik)

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan instruksi untuk seluruh apotek yang beroperasi di Indonesia, agar enggak menjual obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sementara waktu.

Instruksi ini dikeluarkan lantaran merebaknya gangguan ginjal akut progresif atipikal, yang mayoritas menyerang anak-anak di Indonesia, umumnya balita.

Ketetapan itu tertulis dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022, tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.

Instruksi tersebut ditanda tangani oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa, (18/10/2022).

Baca Juga: IDAI Sarankan Hindari Paracetamol Cair, Ini Cara Atasi Demam untuk Anak di Rumah

"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi poin 8 dari SE tersebut, dikutip Indozone, Rabu (19/10/2022).

Dalam instruksi tersebut, Kemenkes juga meminta agar para tenaga kesehatan (nakes) enggak memberikan resep obat dalam bentuk cair untuk sementara waktu, kepada pasien.

"Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup, sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sebutnya.

Selain itu, apabila sudah ditemukan gangguan ginjal akut pada anak, fasyankes harus merujuk pasien tersebut ke rumah sakit yang punya dokter spesialis ginjal anak dan fasilitas hemodialisis (cuci darah) anak.

Baca Juga: Kasus Meningkat, Ini yang Harus Diketahui Terkait Gangguan Ginjal Akut pada Anak

Rujukan ke rumah sakit lain itu perlu dilakukan, jika fasyankes enggak punya fasilitas ruang intensif berupa High Care Unit (HCU), dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU).

Penatalaksanaan pasien oleh rumah sakit mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3305/2022, tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Atipikal Pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes).

Di sisi lain, fasyankes bersama dinas kesehatan (dinkes) setempat perlu memberikan edukasi ke orangtua, agar lebih waspada, utamanya jika memiliki anak dengan usia di bawah 6 tahun yang memiliki gejala gangguan ginjal.

Gejala yang perlu diwaspadai adalah penurunan volume atau frekuensi urine maupun tidak ada urine, dengan atau tanpa demam/gejala prodromal lain. Jika ditemukan gejala tersebut, segera menuju ke klinik, rumah sakit, ataupun fasilitas kesehatan lain terdekat.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X