Kemenkes Perbolehkan 'Jastip' Obat dari Luar Negeri, Asal...

- Selasa, 28 Februari 2023 | 20:30 WIB
Ilustrasi obat. (Freepik)
Ilustrasi obat. (Freepik)

Belakangan fenomena 'jastip' atau jasa titip obat marak menjadi perbincangan publik. Hal ini terjadi lantaran beberapa jenis obat tidak tersedia di Indonesia, jika pun ada, harganya lebih mahal dibandingkan di luar negeri.

Lantas, apakah 'jastip' obat dari luar negeri diperbolehkan?

Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Dr Dra Lucia Rizka Andalucia, Apt, MPharm, MARS mengatakan, obat yang dibeli secara 'jastip; diperbolehkan.

Asalkan obat tersebut dimaksudkan untuk konsumsi pribadi bukan untuk diperjual-belikan tanpa pengawasan pemerintah.

Baca juga: Marak Tren Jastip Obat dari Luar Negeri, Kemenkes Minta Transparan soal Harga

-
Ilustrasi obat. (Freepik)

"Misalnya orangnya berobat ke Malaysia dan dia mendapatkan resep obat, dan membawa obatnya ke Indonesia untuk kepentingan sendiri ya nggak apa-apa," jelasnya dalam acara Hari Penyakit Langka 2023, Selasa (28/2/2023).

Ditegaskan Lucia, jika obat yang dibeli di luar negeri diperjual-belikan atau melebihi jumlah penggunaan perorangan, obat tersebut perlu melalui proses registrasi.

Baca juga: Gokil! Orderan Jastip di Warung Jus Ini Tembus Rp1 juta Per Hari, Apa Istimewanya?

Dalam hal ini, harus mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan.

"Masuknya dari SAS (special access scheme) untuk obat ada di Kementerian Kesehatan, kalau untuk vaksin, produk biologi, hingga pangan ada di BPOM," jelasnya.

"Kalau untuk membawa dari luar negeri nggak apa-apa juga, tentengan untuk pribadi," pungkas Lucia

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X