Update! BPOM Rilis Daftar Baru 65 Obat Sirup yang Tidak Pakai Empat Pelarut

- Kamis, 27 Oktober 2022 | 19:54 WIB
Ilustrasi obat sirup yang aman dikonsumsi. (Freepik)
Ilustrasi obat sirup yang aman dikonsumsi. (Freepik)

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali mengumumkan daftar baru 65 obat sirup yang aman digunakan. Obat-obatan tersebut, tidak menggunakan empat pelarut, yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol.

“Ini adalah list mereka yang aman dari EG dan DEG karena tidak mengandung keempat pelarut tersebut,” ucap Kepala BPOM Penny K Lukito, konferensi pers di Jakarta, Kamis (27/10/2022).

Sebelumnya, pada Minggu (23/10/2022), BPOM telah mengeluarkan 133 daftar obat sirup yang tidak mengandung keempat pelarut tersebut. Daftar tersebut dirilis berdasarkan data registrasi BPOM.

Baca Juga: Awas! Ini 4 Zat yang Dilarang BPOM pada Produk Obat Sirup, Apa Saja?

Penny K Lukito mengatakan, penelitian yang dilakukan BPOM masih akan terus berproses. Menurutnya, masih ada sejumlah produk yang tidak mengandung keempat pelarut, namun masih dalam proses pengajuan.

Pihaknya akan menyampaikan informasi tambahan kepada masyarakat, apabila penelitian sudah dikatakan selesai.

“Tentunya, kami terus bergerak dengan penelitian karena besarannya dari jumlah obatnya, total dari obat seluruhnya yang ini sangat besar. Jadi tentunya ini bergerak terus dan sekarang ada tambahan (total) 198, termasuk yang 133 (sebelumnya),” kata Penny.

Baca Juga: 53 Persen Pasien Gagal Ginjal Akut Sulit Kencing

Pelaksana Harian Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM Elin Herlina mengatakan, ada daftar tambahan 65 obat sirup berdasarkan penelusuran yang BPOM lakukan dari yang sebelumnya.

Selain itu, ada beberapa sedang berproses untuk perpanjangan izin edar dan perubahan produk atau perubahan variasi.

Ia juga mengumumkan, terdapat satu obat berbentuk sirup kering dan cairan oral yang enggak menggunakan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol.

“Kami tidak masukkan di dalam list-nya (satu obat tersebut, red.), namun kami informasikan bahwa produk tersebut tidak mengandung empat pelarut sehingga aman digunakan,” katanya.

Daftar terbaru ini, akan menjadi masukan bagi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar membuat surat edaran yang ditujukan kepada tenaga kesehatan. Sehingga, produk-produk tersebut bisa diresepkan.

Berikut daftar 65 obat sirup yang tidak pakai empat pelarut:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X