Awas! Ini 4 Zat yang Dilarang BPOM pada Produk Obat Sirup, Apa Saja?

- Kamis, 27 Oktober 2022 | 16:14 WIB
Ilustrasi obat sirup yang diduga tercemar 4 zat pelarut bahaya. (Freepik)
Ilustrasi obat sirup yang diduga tercemar 4 zat pelarut bahaya. (Freepik)

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, resmi melarang perusahaan farmasi melakukan produksi obat yang mengandung zat pelarut tertentu. Ada empat zat pelarut yang dilarang BPOM.

Kepala BPOM Penny L Lukito menyebutkan empat zat pelarut tersebut, yakni propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, hingga gliserin atau gliserol. Hal itu imbas dari temuan kasus gagal ginjal akut yang dicurigai usai mengonsumsi obat sirup

Menurutnya, pelarangan tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat Indonesia.

Baca Juga: BPOM Sebut 69 dari 102 Obat Sirup yang Ditemukan Kemenkes Terdapat Cemaran EG dan DEG

“BPOM kini hanya membolehkan produk sirup yang tanpa pelarut. Jadi bukan lagi tak membolehkan produk sirup karena sudah keluarnya SE Kemenkes,” ucap Penny dalam konferensi pers, Kamis (27/10/2022). 

“Artinya, sudah dibolehkan produk sirup yang tidak mengandung empat jenis pelarut tersebut ya," sambungnya.

Penny melanjutkan, dari penelusuran yang dilakukan, diduga kandungan zat tersebut dapat memicu kasus gagal ginjat akut. BPOM kata Penny, selalu melakukan pengawasan secara komprehensif terkait pra dan pascapemasaran terhadap produk obat yang beredar di Indonesia.

Baca Juga: Makin Melejit, Gagal Ginjal Akut Misterius di RI Capai 269 Kasus

Namun, ia mengingatkan, jaminan keamanan mutu dan khasiat produk obat dan makanan enggak hanya tanggung jawab BPOM, melainkan ada keterlibatan dari perusahaan farmasi.

Apabila ditemukan pelanggaran, pihak BPOM dengan tegas akan memberikan sanksi administratif. Mulai dari penarikan obat, pencabutan izin edar, hingga pada proses hukum bagi perusahaan farmasi yang masih mendaftarkan obatnya dengan kandungan zat tersebut.

"Apabila ada efek yang besar, ada identifikasi bahwa ada kesengajaan. Maka, kami meneruskannya ke deputi bidang penindakan BPOM yang akan menjadikan sebagai perkara penyelidikan dan penegakan hukum," imbuhnya.

Artikel menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X