Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merilis 12 daftar obat kritikal yang boleh dan aman digunakan masyarakat. Obat sirup ini umumnya digunakan karena tidak bisa diganti dengan obat lain.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/III/3713/2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/Sirup pada Anak dalam Rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal.
"Terdapat daftar obat kritikal yang boleh digunakan dengan monitoring terapi oleh tenaga kesehatan," demikian isi SE yang dikutip pada Rabu (16/11/2022).
Baca Juga: Periksa Dirut PT UPI Terkait Gagal Ginjal Akut, Ini yang Digali Bareskrim Polri
Adapun daftar ke-12 obat kritikal yang aman digunakan yakni:
1. Asam valproat (Valproic acid)
2. Depakene
3. Depval
4. Epifri
5. Ikalep
6. Sodium valproate
7. Valeptik
8. Vellepsy
9. Veronil