Banyak Fasilitas Umum Mulai Dibuka, Pengelola Diimbau Lakukan Disinfeksi Berkala

- Jumat, 26 Juni 2020 | 16:40 WIB
Penjaga toko mengenakan masker dan face shield saat hari pertama pembukaan kembali pusat perbelanjaan di Mall Central Park, Jakarta, Senin (15/6/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)
Penjaga toko mengenakan masker dan face shield saat hari pertama pembukaan kembali pusat perbelanjaan di Mall Central Park, Jakarta, Senin (15/6/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)

Sejumlah fasilitas umum kini sudah mulai dibuka untuk masyarakat meskipun pandemi Covid-19 masih berlangsung. Masyarakat yang memiliki keperluan mendesak untuk datang ke fasilitas umum tersebut harus tetap berhati-hati dan menerapkan protokol kesehatan. Sebab infeksi virus corona baru atau SARS-CoV-2 masih mengintai.

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebenarnya sudah mengeluarkan aturan terkait protokol kesehatan di ruang publik untuk mengendalikan penyebaran Covid-19. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 Tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Secara spesifik kami (Kementerian Kesehatan) telah mengeluarkan protokol kesehatan di masing-masing sektor seperti tempat kerja, tempat umum, moda transportasi, pariwisata, tempat ibadah, institusi pendidikan, dan tempat olahraga yang sifatnya teknis. Ada hal-hal yang masing-masing sektor lebih tahu nanti silakan mengeluarkan surat edaran," ujar dr Imran Agus Nurali, Sp.KO selaku Direktur Kesehatan Lingkungan Kemenkes RI.

Dalam diskusi online Indonesia Hygiene Forum 2020 yang digelar PT Unilever Indonesia kemarin, dr Imran mengatakan, adanya aturan protokol kesehatan diharapkan dapat mencegah terjadinya episentrum atau klaster baru Covid-19. Oleh karenanya, penanganan, penertiban, dan pengawasan menjadi hal penting agar protokol kesehatan diterapkan di fasilitas umum.

Ada beberapa titik kritis di masing-masing sektor fasilitas umum yang harus mendapat perhatian lebih. Contoh, terkait pengaturan kerumunan, penyiapan sarana cuci tangan pakai sabun dan air mengalir, pengaturan waktu kunjungan, pengaturan tempat interaksi, selektif memilih pengunjung dan memerhatikan kelompok rentan, serta melakukan disinfeksi secara periodik.

"Kadang-kadang disinfeksi di sarana dan prasarana fasilitas umum mungkin terlupa sehingga tidak dilakukan," kata dr Imran.

Dia mengatakan, disinfeksi di fasilitas umum tidak bisa dilakukan secara asal. Disinfeksi harus dilakukan saat tidak ada orang di dalam ruangan, petugas harus menggunakan alat pelindung diri, serta tidak mengenai tanaman atau hewan. Kesalahan yang masih banyak terjadi adalah disinfeksi dilakukan terhadap manusia dengan cara masuk ke bilik disinfektan.

Padahal seharusnya, disinfeksi hanya dilakukan pada permukaan benda mati yang ada kemungkinan tercemar droplet karena itu merupakan sumber penularan Covid-19. Selain itu, disinfeksi juga jangan sampai terkena makanan atau minuman karena malah bisa berbahaya. Terakhir, disinfeksi pada permukaan benda mati harus dilakukan secara rutin.

"Pedoman kami disinfeksi di sarana dan prasarana umum sehari 3 kali. Kalau ada orang banyak yang terlibat di sana bisa dilakukan paling tidak 4 jam sekali," pungkas dr Imran.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Terkini

X