Melihat Sejarah dan Tugas Pokok dari KPK, Apa Saja Nih?

- Minggu, 5 Maret 2023 | 08:05 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Indonesia mempunyai satu lembaga yang bertugas untuk mencegah dan memberantas korupsi. Ya, lembaga itu adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang bersifat independen dalam melaksanakan tugasnya itu.

Sejarah KPK

KPK dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. KPK merupakan lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif, yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

-
Logo KPK. (ANTARA FOTO)

KPK dibentuk bukan untuk mengambil alih tugas pemberantasan korupsi dari lembaga-lembaga yang ada sebelumnya. Penjelasan undang-undang menyebutkan peran KPK sebagai trigger mechanism, yang berarti mendorong atau sebagai stimulus agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya, menjadi lebih efektif dan efisien.

Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada enam asas, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. 

KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK.

Baca Juga: KPK Minta Bantuan Netizen Cari Harta Tak Wajar Pejabat Negara dan Viralkan

Tugas KPK

Melansir website resmi KPK, mereka mempunyai tugas melakukan tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi; koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.

Selanjutnya adalah melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara; supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi; penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi; dan tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Komisi Pemberantasan Korupsi berasaskan pada:

a. kepastian hukum;
b. keterbukaan;
c. akuntabilitas;
d. kepentingan umum;
e. proporsionalitas; dan
f. penghormatan terhadap hak asasi manusia

Terdiri dari 5 Pimpinan

KPK dipimpin oleh Pimpinan KPK yang terdiri atas lima orang, seorang ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota. Kelima pimpinan KPK tersebut merupakan pejabat negara, yang berasal dari unsur pemerintahan dan unsur masyarakat. 

Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Dalam pengambilan keputusan, pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial.

Pimpinan KPK membawahkan lima bidang, yang terdiri atas: bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, bidang Pencegahan dan Monitoring, bidang Penindakan dan Eksekusi, bidang Koordinasi dan Supervisi, serta bidang Informasi dan Data. 

Halaman:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Terkini

7 Arti Mimpi Memotong Rambut Apakah Pertanda Baik?

Minggu, 28 April 2024 | 10:19 WIB

8 Arti Ular Masuk Rumah Menurut Primbon Jawa

Senin, 15 April 2024 | 12:00 WIB
X