Junimart Girsang selaku praktisi hukum mengatakan bahwa Komisi I DPR RI, tidak berhak membatalkan keputusan Dewan Pengawas TVRI untuk memecat mantan Direktur Utama TVRI Helmy Yahya.
"Komisi I DPR tidak bisa membatalkan keputusan Dewan Pengawas TVRI, tetapi untuk meminta pertanggungjawaban atau meminta klarifikasi itu hak komisi I," kata Junimart, di Jakarta, Senin (27/1/2020).
Junimart menambahkan, hak Komisi I DPR RI hanya sebatas mempertanyakan dan meminta laporan dari Dewas TVRI, meskipun yang menguji kepatutan dan kelayakan Dewas TVRI adalah anggota Komisi I DPR RI.
"Bahkan kalau misalnya Dewas melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan, kami di Komisi DPR hanya bisa mempertanyakan dan meminta klarifikasi," ujar Junimart.
Bahkan Junimart menjelaskan bahwa, Komisi I DPR RI juga tidak bisa memecat Dewas TVRI. Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan itu, juga menyamakan kondisi ini dengan kewenangan Komisi III DPR RI terhadap Komisioner KPK.
"Kendati yang menguji kepatutan kelayakan Komisioner KPK RI adalah-Komisi III DPR RI, mereka hanya bisa mempertanyakan dan meminta klarifikasi sesuai dengan data yang ada," kata Junimart.
Menurutnya, yang memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan komisioner KPK hanya Presiden dan peraturan perundang-undangan.
"Hanya Presiden dan peraturan perundang-undangan yang bisa menganulir atau memberhentikan mereka karena misalnya sakit permanen, karena terbukti melakukan pidana, atau mengundurkan diri. Cuma tiga itu saja yang saya tahu," sambungnya.