Syarat Terbaru Naik Pesawat, Penumpang yang Belum Vaksin Booster Tak Boleh Terbang

- Selasa, 30 Agustus 2022 | 10:15 WIB
Syarat naik pesawat wajib booster. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Syarat naik pesawat wajib booster. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Syarat naik pesawat kembali mengalami perubahan. Penumpang yang masih menerima vaksin dosis dua atau dosis pertama tidak diperbolehkan naik pesawat.

Syarat baru naik pesawat tersebut sudah mulai diberlakukan mulai tanggal 29 Agustus dan sudah diterapkan oleh beberapa bandara, salah satunya Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.

Bandara Soetta menerapkan kewajiban vaksinasi COVID-19 dosis ketiga atau booster sebagai syarat bagi penumpang yang menggunakan transportasi udara atau pesawat.

"Sesuai surat edaran mengatur persyaratan perjalanan menggunakan pesawat terbang bagi penumpang pesawat rute domestik dimana setiap penumpang pesawat berusia 18 tahun ke atas wajib telah menerima vaksin dosis ketiga atau booster," kata VP of Corporate Communication Angkasa Pura II, Akbar Putra Mardhika, dikutip Antara.

Kebijakan baru tersebut, diterapkan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 82 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN).

Baca juga: Peraturan Perjalanan Domestik Tak Perlu Wajib Antigen dan PCR, Tapi Wajib Booster

Akbar mengatakan, dengan adanya syarat penerbangan terbaru ini, maka calon penumpang yang masih menerima vaksin dosis satu atau dua tidak diperbolehkan melakukan perjalanan domestik dengan menggunakan pesawat.

"Jadi nanti bagi penumpang pesawat yang belum melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster akan dilarang," katanya.

Adapun yang dikecualikan dalam SE yaitu diantaranya seperti penumpang pesawat yang tidak dapat menerima vaksin karena kondisi kesehatan, atau PPDN yang masih berusia 6-17 tahun dan WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri.

"Namun, bagi PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua," ujarnya.

Sementara itu, untuk penumpang WNI yang melakukan penerbangan di rute domestik hanya diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memenuhi persyaratan perjalanan sesuai ketentuan yang ada.

Kemudian PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak bisa menerima vaksinasi maka dikecualikan dari syarat vaksinasi dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Rekomendasi Penginapan di Sumba Timur, NTT

Selasa, 23 April 2024 | 20:50 WIB

7 Tips Memilih Hotel untuk Liburan Bersama Keluarga

Minggu, 14 April 2024 | 13:10 WIB
X