Masuk ke Arab Saudi, Jemaah Indonesia Masih Wajib Vaksin Meningitis

- Selasa, 1 November 2022 | 10:25 WIB
Ilustrasi jemaah umrah yang berada di halaman Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi. (Freepik)
Ilustrasi jemaah umrah yang berada di halaman Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi. (Freepik)

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi rupanya masih mewajibkan vaksinasi meningitis sebagai syarat bagi jamaah Indonesia yang akan pergi ke Tanah Suci.

"Mendapatkan vaksinasi meningitis adalah wajib bagi jamaah haji yang datang dari Indonesia," demikian keterangan resmi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi yang dikutip dari Antara, Selasa (1/11/2022).

Pernyataan tersebut, mengklarifikasi informasi yang disampaikan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Fawzan Muhammed Alrabiah, saat menggelar pertemuan dengan Menteri Agama Indonesia pekan lalu di Jakarta.

Baca Juga: Asyik! Umrah Kini Bisa Enggak Usah Vaksin Meningitis hingga Boleh Tanpa Mahram

Sebelumnya, dalam pertemuan itu, Tawfiq Fawzan mengatakan, Arab Saudi mencabut persyaratan kesehatan bagi jamaah umrah Indonesia seperti vaksin meningitis dan vaksin COVID-19.

Namun pernyataan terbaru Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menyatakan, hanya vaksin COVID-19 saja yang tidak diperlukan lagi bagi jamaah yang akan pergi ke Tanah Suci. Sementara vaksinasi meningitis, masih diwajibkan bagi jamaah umrah asal Indonesia.

"Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi telah memastikan bahwa jamaah haji yang berasal dari Republik Indonesia, wajib mendapatkan vaksin meningitis sebelum datang ke Arab Saudi," bunyi pernyataan tersebut.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) RI, Anna Hasbie, mengatakan, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sampai saat ini masih mewajibkan jamaah umrah asal Indonesia menjalani vaksinasi meningitis.

"Betul, sementara ini peraturannya masih wajib. Pernyataan Menteri Saudi kemarin memang masih harus ditindaklanjuti secara teknis dengan berbagai pihak terkait, tentunya setelah ada ketentuan resmi tertulis dari pihak Kerajaan Saudi Arabia,” ucap Anna dikutip dari Antara.

Baca Juga: Imigrasi dan KJRI Jeddah Terbitkan Paspor WNI yang Overstay di Arab Saudi

Saat kunjungannya ke Indonesia, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Alrabiah menjelaskan, ada sejumlah kemudahan yang diberikan kepada jamaah umrah Indonesia.

Pertama, Saudi telah menghapus syarat mahram bagi jamaah perempuan. Kedua, masa berlaku visa umrah diperpanjang hingga 90 hari dari yang sebelumnya 30 hari.

Ketiga, visa umrah bisa digunakan untuk mengunjungi seluruh wilayah Saudi, tidak hanya untuk ke Mekkah dan Madinah saja. Selain itu, Arab Saudi tidak menerapkan pembatasan usia bagi jamaah umrah Indonesia.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Rekomendasi Penginapan di Sumba Timur, NTT

Selasa, 23 April 2024 | 20:50 WIB

7 Tips Memilih Hotel untuk Liburan Bersama Keluarga

Minggu, 14 April 2024 | 13:10 WIB
X