Doni Salmanan divonis empat tahun penjara terkait dengan kasus investasi opsi biner Quotex. Hal itu diungkap oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.
Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi mengatakan, Doni terbukti bersalah karena dengan sengaja menyebarkan berita bohong, yang mengakibatkan kerugian konsumen.
Baca juga: Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar Kasus Quotex
"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata hakim di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022).
Vonis yang dijatuhkan kepada suami Dinan Fajrina itu berdasarkan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang menuntut Doni Salmanan untuk dihukum selama 13 tahun penjara.
Di sisi lain, Iqbal Firdaus selaku kuasa hukum Doni menyebut jika pihaknya berencana mengajukan banding atas vonis tersebut.
"Kami tim penasihat hukum akan mengambil tindakan banding," ungkap Iqbal.
Baca juga: Masa Penjara Doni Salmanan Diperpanjang, Dinan Fajrina Pilu: Ya Allah Jaga Suamiku
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengaku pihaknya bakal mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. Menurutnya, vonis hakim itu sangat jauh dari harapan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Oleh sebab itu, ia mengaku pihaknya bakal menyusun memori banding dalam tujuh hari ke depan, untuk selanjutnya disampaikan ke pengadilan.
"Nanti tim JPU yang akan menyampaikan bandingnya besok atau lusa, yang jelas kami pasti banding," kata Mumuh.
Sebelumnya, JPU menuntut Doni Salmanan bersalah sesuai dengan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana dakwaan pertama, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagaimana dakwaan kedua.