Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar Kasus Quotex

- Kamis, 17 November 2022 | 18:29 WIB
Doni Salmanan (Instagram/donisalmanan)
Doni Salmanan (Instagram/donisalmanan)

Doni Salmanan dituntut hukuman 13 tahun penjara atas kasus investasi bodong melalui Quotex. Hal itu disampaikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

JPU Baringin Sianturi menyebut, pemilik nama asli Doni Muhammad Taufik itu terbukti secara sah dan bersalah. Baringin juga memohon majelis hakim untuk menjatuhkan pidana sebesar Rp10 miliar subsider satu tahun kurungan kepada Doni.

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," kata Baringin Sianturi di Pengadilan Negeri Bale Bandung, seperti dilansir Antara, Kamis (17/11/2022).

Baca juga: Masa Penjara Doni Salmanan Diperpanjang, Dinan Fajrina Pilu: Ya Allah Jaga Suamiku

Doni dituntut bersalah dengan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana dakwaan pertama primer, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagaimana dakwaan kedua primer.

Selain itu, JPU menuntut Doni untuk membayar ganti rugi restitusi kepada para korban investasi bodong Quotex dengan total mencapai Rp17 miliar. 

Baca juga: Doni Salmanan Segera Disidang, Dinan Fajrina: See You Soon My Love

JPU juga menyebut hukuman Doni cukup berat karena beberapa pertimbangan. Salah satunya yaitu Doni tidak menunjukkan sikap menyesal, dan berbelit-belit serta mengubah BAP yang sudah ditandatangani. 

Lebih jauh, Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi memberikan waktu satu pekan kepada Doni Salmanan beserta kuasa hukumnya untuk menyusun nota pembelaan sebelum pembacaan vonis.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X