Nora Alexandra Syok Jerinx Dituntut 2 Tahun Penjara: Gila, Kudu Pisah selama 2 Tahun Nih?

- Jumat, 18 Februari 2022 | 17:40 WIB
Jerinx ditahan didampingi sang istri, Nora Alexandra. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Jerinx ditahan didampingi sang istri, Nora Alexandra. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Nora Alexandra tampak syok dengan tuntutan hukuman dua tahun penjara dari jaksa kepada suaminya, Jerinx terkait dengan kasus pengancaman terhadap Adam Deni.

Dalam akun Instagram-nya, Nora syok dengan tuntutan hukuman itu, karena Jerinx sudah minta maaf ke Adam Deni. Bahkan, ia sendiripun turut menyampaikan permintaan maaf.

Diakui Nora, sebagai istri ia tak membenarkan kata-kata yang dilontarkan Jerinx kepada Adem Deni saat emosi, namun dia tak menyangka jika sang suami akan dituntut hukuman 2 tahun penjara.

Baca juga: Jerinx Dituntut Hukuman 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Pengancaman Adam Deni

"What? Suamiku dituntut 2 tahun? Suamiku dah minta maaf lho ke pihak AD, bahkan aku juga udah minta maaf ke pihak AD, suamiku gak pukul AD, aku memang gak membenarkan kata2 dia saat emosi, tapi masak iya 2 tahun??? Ini serius?" tulis Nora heran, seperti dilihat Indozone, Jumat (18/2/2022).

"Gilak kudu pisah selama 2 tahun nih?," Nora menyambung.

Sementara itu, Jerinx dituntut hukuman pidana penjara selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jerinx dituntut atas perbuatannya yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman, kekerasan, atau menakut-nakuti yang ditujukan kepada Adam Deni.

Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama dua tahun dikurangi terdakwa berada dalam masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum, I Gede Eka Haryana, di PN Jakarta Pusat.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X