Jerinx Dituntut Hukuman 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Pengancaman Adam Deni

- Jumat, 18 Februari 2022 | 15:46 WIB
Terdakwa yang juga musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx Superman is Dead (SID) (kiri) menjalani sidang lanjutan kasus pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Terdakwa yang juga musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx Superman is Dead (SID) (kiri) menjalani sidang lanjutan kasus pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

I Gede Aryastina alias Jerinx dituntut hukuman pidana penjara selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di Kemayoran, Jakarta hari ini, Jumat (18/2/2022).

Jerinx dituntut hukuman penjara dua tahun atas perbuatannya yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman, kekerasan, atau menakut-nakuti yang ditujukan kepada Adam Deni.

Suami Nora Alexandra ini didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama dua tahun dikurangi terdakwa berada dalam masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum, I Gede Eka Haryana, di PN Jakarta Pusat.

Baca juga: Jerinx Siap Hadapi Tuntutan Jaksa Terkait Kasus Pengancaman

Selain hukuman penjara, Jerinx juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Dalam sidang tuntutan yang digelar hari ini, Jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan yang menimbulkan rasa takut pada diri korban, karena korban mempersepsikan bahwa kata-kata yang disampaikan oleh terdakwa adalah ancaman bagi dirinya.

Lalu, drummer Superman is Dead itu juga pernah dipidana dengan pidana penjara 10 tahun.

Sementara itu, hal yang meringankan hukuman Jerinx ialah, Jerinx bersikap sopan di persidangan dan mengakui kesalahannya. Dia juga menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

"Terdakwa sudah berupaya meminta maaf kepada korban dan mengupayakan perdamaian, tapi korban tidak bersedia memaafkan terdakwa," ucap Jaksa.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X