Jadi Tersangka KDRT ke Lesti Kejora, Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara

- Rabu, 12 Oktober 2022 | 20:37 WIB
Rizky Billar. (Instagram/rizkybillar)
Rizky Billar. (Instagram/rizkybillar)

Polres Metro Jakarta Selatan sudah menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora. Akibat perbuatannya, Billar terancam hukuman hingga lima tahun penjara.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan saat menggelar jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022). Billar dikenakan Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

"Yang bersangkutan disangkakan Pasal 44 ayat 1," kata Kombes Pol E Zulpan kepada awak media, Rabu (12/10/2022).

Baca juga: Resmi! Rizky Billar Jadi Tersangka Dugaan KDRT Lesti Kejora

Pasal 44 ayat 1 UU PKDRT, dijelaskan bahwa tindakan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang didukung alat bukti lain, termasuk visum, diancam dengan hukuman lima tahun penjara.

"Melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang didukung oleh alat bukti lain termasuk visum. Ancamannya 5 tahun penjara," beber Zulpan.

Sebelumnya, Rizky Billar dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh istrinya sendiri Lesti Kejora. Dia dilaporkan terkait kasus KDRT. 

Baca juga: Lanjutkan Pemeriksaan Malam Ini, Polisi Pertimbangkan Tahan Rizky Billar

Kepada polisi, Lesti mengaku ditarik, dicekik dan dibanting Billar di kamar mandi. Akibat kejadian itu, Lesti mengalami cedera sampai dirawat di RSIA Bunda Jakarta.

Hari ini, Billar resmi menjadi tersangka saat menjadi pemeriksaan. Usai diperiksa, status Billar langsung berubah dari saksi menjadi tersangka.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X