Tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT Ferry Irawan tengah ditahan di Mapolda Jatim. Ferry kembali menjalani proses pemeriksaan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, Selasa, 24 Januari 203.
Dalam pemeriksaan tersebut Ferry Irawan juga didampingi tim kuasa hukumnya Jefry Simatupang. Kuasa hukum Ferry juga memastikan jika tersangka akan mengikuti semua proses hukum dengan baik.
Namun kuasa hukum Ferry juga mengingatkan kliennya akan membuka kasus yang ada di Bogor jika terus disudutkan dalam kasus KDRT sebagai upaya pembelaan.
Jefry Simatupang juga mempertanyakan terkait hidung Venna Melinda yang patah dan meminta polisi agar membuka hasil visum. Pasalnya, jika hidung Venna Melinda tidak patah maka harus diterapkan pasal 44 ayat 4 UU KDRT dengan ancaman hukuman 4 bulan penjara, sehingga tidak perlu dilakukan penahanan.
"Saya tidak memfitnah siapa pun, tetapi Pak Ferry mengatakan ketika semakin disudutkan makan akan dibuka. Kalau dikatakan ada patah hidung buka dong visumnya," ujar Jefry Simatupang, kuasa hukum Ferry Irawan.
Baca juga: Ngeri! Foto-foto Venna Melinda Babak Belur Dihajar Ferry Irawan, Hidungnya Berdarah
Kuasa hukum Ferry juga berharap terkait proses perdamaian antara kliennya dengan Venna Melinda akan terwujud. Meski begitu pihaknya menyerahkan semuanya pada penyidik.
Sebelumnya Ferry Irawan diduga melakukan KDRT dengan Venna Melinda di salah satu hotel di Kediri, Jawa Timur. Akibat kekerasan tersebut, hidung Venna Melinda mengalami pendarahan.
Artikel menarik lainnya:
- Ngeri! Foto-foto Venna Melinda Babak Belur Dihajar Ferry Irawan, Hidungnya Berdarah
- KDRT ke Venna Melinda, Ferry Irawan Akhirnya Jadi Tersangka!
- Tak Dikasih 'Jatah' Motif Ferry Irawan KDRT Venna Melinda, Ditindih Sampai Berdarah-darah
- Ferry Irawan 'Merengek' saat Ditahan: Jangan Dipanas-panasin, Saya Masih Suami Venna!
Bikin cerita serumu dan dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join Z Creators dengan klik di sini.