Nikita Mirzani Jadi Tersangka Ditahan di Rutan Serang, Terancam 5 Tahun Penjara

- Rabu, 26 Oktober 2022 | 08:45 WIB
Nikita Mirzani terancam 5 tahun penjara (Instagram/nikitamirzanimawardi_172)
Nikita Mirzani terancam 5 tahun penjara (Instagram/nikitamirzanimawardi_172)

Nikita Mirzani terancam 5 tahun penjara usai ditetapkan sebagai tersangka. Kini sudah ditahan di Rutan Serang selama 20 hari ke depan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang mengatakan, ada dua alasan penahanan Nikita yang dilakukan pada 25 Oktober 2022 kemarin.

Pertama alasan objektif, yaitu karena kasus yang dihadapi Nikita masuk dalam pelanggaran Pasal 21 Ayat 4 dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.

Baca juga: Resmi! Nikita Mirzani Ditahan

Lalu kedua, alasan sujektif Pasal 21 Ayat 1 KUHP, agar Nikita tidak mengulangi lagi perbuatannya, tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

-
Nikita Mirzani sebelum ditahan di Rutan Serang, menjalani pemeriksaan di Kejati Serang, Selasa (25-10-2022). (ANTARA/Mulyana).

Fredy Simanjuntak, Kejari Serang mengungkapkan, kasus Nikita yang dilaporkan oleh Dito Mahendra itu sudah memasuki tahap 2.

Itu sebabnya, Nikita harus diperiksa sebagai tahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 25 Oktober hingga 13 November 2022.

Baca juga: Ditahan Kejari Serang, Nikita Mirzani: Biar Hukum Allah Turun!

Sementara itu, Kejari akan mempersiapkan surat dakwaan kasus Nikita dalam 20 hari ke depan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Tahapan selanjutnya adalah kita mempersiapkan surat dakwaan dalam waktu 20 hari untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang," tutur Fredy.

Sebelumnya, Nikita dilaporkan oleh Dito Mahendra terkait dengan kasus pencemaran nama baik dan UU ITE pada 16 Mei 2022 ke Polresta Serang Kota.

14 Juni 2022 lalu, Nikita ditetapkan sebagai tersangka hingga dicekal untuk pergi ke luar negeri.

Artis kelahiran 17 Maret 1986 itu disangkakan melanggar Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo. Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam kasus ini, Nikita Mirzani pernah digerebek di rumahnya oleh penyidik Polres Serang Kota. Dia pun sempat dijemput paksa oleh polisi saat berada di sebuah mal di Jakarta Pusat. Namun saat itu, Nikita Mirzani akhirnya dikeluarkan atas pertimbangan kemanusiaan

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X