Sidang Etik Tersangka Obstruction of Justice Brigadir J Hari Ini Batal, Jadinya Besok

- Senin, 5 September 2022 | 10:25 WIB
Tersangka Irjen Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta. (ANTARA/Aditya Pradana Putra)
Tersangka Irjen Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta. (ANTARA/Aditya Pradana Putra)

Polri bakal kembali melakukan sidang kode etik kepada para tersangka obstruction of justice atan penghalangan dalam penyidikan kasus Brigadir J. Sidang etik ini bakal digelar besok.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. Irjen Dedi menyebut sidang etik pada hari ini ditunda dan dilanjut besok.

"(Sidang kode etik) hari Senin kita hold dulu karena masih ada pemeriksaan para saksi tambahan untuk berkas perkara," kata Irjen Dedi saat dihubungi wartawan, Senin (5/9/2022).

Lebih jauh Dedi mengungkap pihaknya saat ini tengah bekerja secara maraton untuk bisa melaksanakan sidang etik kepada para polisi-polisi yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Karowaprov terus kerja maraton semoga-semoga diberikan kesehatan sehingga sampai 30 hari ke depan kami bisa (laksanakan sidang etik) semua yang terlibat terkait menyangkut masalah pelanggaran kode etik klaster obstruction of justice," paparnya.

BACA JUGA: Kasus Sambo, Angelina Sondakh Curhat Tinggalin Anak 10 Tahun: Polri dan Kak Seto Kemana?

Sebelumnya, Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J. Ketujuh orang tersebut merupakan perwira Polri.

Mereka antara lain adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. 

Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X