Nyonya Sambo Tidak Juga Ditahan, IPW Sebut Timsus Polri Diskriminasi!

- Minggu, 4 September 2022 | 19:51 WIB
Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan). (ANTARA/Asprilla Dwi Adha)
Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan). (ANTARA/Asprilla Dwi Adha)

Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Tim Khusus (Timsus) Polri untuk segera melakukan penahanan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo sekaligus tersangka pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi. Dengan tidak ditahannya Putri memperlihatkan sikap Polri yang diskriminasi jika dibandingkan dengan kasus lain.

"IPW mendesak penyidik timsus menahan ibu PC karena beberapa alasan," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi Indozone, Minggu (4/9/2022).

Sugeng menyebut Nyonya Sambo sudah layak ditahan berdasarkan faktor-faktor yang ada. Alasan pertama yaitu objek penahanan yang sudah terpenuhi mengingat Putri berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan berencana.

"Kedua, Ibu PC saat ini menurut IPW tidak koperatif terbukti adanya keterangan yang berbeda dengan saksi maupun tersangka lain. Hal tersebut adalah dapat dikualifikasi Ibu PC tidak kooperatif. Salah satu alasan penahanan adalah tidak koperatif," beber Sugeng.

BACA JUGA: Istri Sambo Belum Ditahan Jadi Gibahan, DPR: Jangan Abaikan Suara Masyarakat!

Lebih jauh Sugeng menyebut ketidakditahannya Putri menunjukan sikap diskriminasi dari Timsus Polri. Hal ini terlihat jika dibandingkan dengan kasus-kasus lain yang tersangkanya tetap ditahan.

"Ketiga, Timsus menunjukkan sikap diskriminasi karena dalam perkara lain banyak wanita didalam kelompok di bawah masyarakat bawah tetap ditahan oleh polisi terkait kasus yang menimpa mereka," kata Sugeng.

"IPW mengingatkan Kapolri atas ketnyataanya hukum tidak boleh tumpul ke atas tajam ke bawah. Pak kapolri harus konsisten terkait hal ini. Dengan kedudukan ibu PC sebagai pejabat utama Polri ternyata pernyataan Pak Kapolri tidak konsisten. Ketidak konsisten Timsus ini menunjukan perilaku diskriminasi kepada warga lain," sambungnya.

Diketahui, Putri Candrawathi kembali lolos dari penahanan usai diperiksa kedua kalinya sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir J. Putri menjadi satu-satunya tersangka yang tidak ditahan dalam kasus ini.

Polri sendiri memiliki alasan tersendiri untuk tidak menahan Putri. Asalan pertamanya berkaitan dengan kesehatan, kemanusiaan dan Putri yang memiliki balita.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X