UU Cipta Kerja, KKP Sebut Jadi Solusi Nelayan Untuk Melaut

- Sabtu, 10 Oktober 2020 | 10:46 WIB
Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zainim dalam siaran Pers. (ANTARA/HO-KKP)
Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zainim dalam siaran Pers. (ANTARA/HO-KKP)

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan, UU Cipta Kerja mempermudah nelayan untuk melaut karena membuat penyederhanaan dalam perizinan sektor kelautan dan perikanan. Sehingga produktivitas para nelayan  juga meningkat.

Menurut Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini, selama ini nelayan mengeluhkan banyaknya perizinan yang harus dipenuhi, belum lagi perizinan yang tumpang tindih karena pengurusannya di instansi yang berbeda-beda.

"Ada belasan dokumen perizinan yang harus dibawa di atas kapal saat melaut. Dengan UU Cipta Kerja, disederhanakan dan pengurusannya semua di KKP," kata Zaini dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (10/10/2020).

Mirisnya lagi, sambung Zaini, dikarenakan pengurusan izin di banyak instansi, masa berlakunya pun tidak sama. Bila salah satu izin habis masa berlakunya, nelayan tidak bisa melaut secara legal.

Zaini memastikan bahwa kehadiran UU Cipta Kerja merupakan solusi terhadap persoalan tersebut.

Hal itu dikarenakan perizinan dikeluarkan oleh satu instansi dan tidak ada perbedaan masa berlaku.

"Kalau begini kan mereka tidak ragu lagi menangkap ikan di laut," katanya.

Ia mengingatkan bahwa nelayan di Indonesia sebagian besar merupakan nelayan kecil dan menengah dengan ukuran kapal di bawah 30 GT. Jumlahnya mencapai 600 ribuan kapal, sementara yang di atas 30 GT hanya 5.400 kapal.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menegaskan, lahirnya UU Cipta Kerja akan memberi banyak manfaat bagi nelayan kecil dan menengah.

"Yang paling banyak diuntungkan nanti adalah masyarakat nelayan itu sendiri. Kepastian usaha mereka, kepastian perizinan mereka, dan kekhawatiran mereka terhadap kriminalisasi di tengah laut juga tidak ada lagi," ujarnya.

Artikel Menarik Lainnya :

 

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X